Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Empat pemilik usaha dan produksi cairan liquid rokok elektrik di Kota Banda Aceh ditangkap Tim Satuan Reskrim Polresta karena tidak memiliki izin perdagangan dan perlindungan konsumen, Senin (29/01/18).
(KOMPAS.com/Raja Umar)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+