Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Pengedar Sabu, Kepala Sekolah Ditangkap Polisi

Kompas.com - 27/01/2018, 21:35 WIB
Defriatno Neke

Penulis

BAUBAU, KOMPAS.com – Seorang Kepala Sekolah SMP Satu Atap yang bertugas di Kecamatan Kadatua, Kabupaten Buton Selatan, Sulawesi Tenggara berinisial LB ditangkap Satuan Narkoba Polres Baubau.

Ia ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba tak jauh dari rumahnya di Jalan Erlangga, Kelurahan Tarafu, Kecamatan Batupoaro, Kota Baubau.

“Saat ini tersangka sebagai pengedar, pekerjaan yang bersangkutan sebagai kepala sekolah di daerah Kadatua,” kata Kasat Satnarkoba Polres Baubau, Iptu Ardan Richard Lebo, Sabtu (27/1/2018), malam.

Penangkapan ini terjadi ketika polisi sudah melakukan pengintaian terhadap pelaku LB. Seorang anggota polisi kemudian melakukan penyamaran dan melakukan transaksi dengan pelaku.

Baca juga : Polisi Buru Bandar Pemasok Sabu untuk Jennifer Dunn

Saat melakukan transaksi narkoba, pelaku kemudian dilakukan penangkapan. Saat digeledah, ditemukan empat saset sabu di dalam bungkus rokok.

“Selanjutnya kami melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan 31 saset narkotika jenis sabu di dalam gulungan pipa besi,” ujarnya.

Kepada polisi, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang berada di Malaysia.

“Pasal yang dikenakan pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ucap Ardan.

Pelaku LB kemudian langsung digelandang ke Mapolres Baubau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, apakah pelaku masuk dalam jaringan pengedar narkotika internasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com