Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dikendalikan dari Lapas di Bandung, Anak di Bawah Umur Ini Jadi Kurir Sabu

Kompas.com - 25/01/2018, 23:18 WIB
Agie Permadi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com - Seorang pemuda berinisial AR (17) dibekuk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Bandung pada Senin (22/1/2018) karena menjadi kurir narkoba jenis sabu

Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Pandowo menjelaskan bahwa AR ditangkap di Gang Anggrek Cipicung, Kelurahan Pasirwangi, Ujung Berung, Kota Bandung.

"AR ini anak di bawah umur, perannya sebagai kurir," kata Hendro di kantor Satres Narkoba Mapolrestabes Bandung, Kamis (25/1/2018).

Hendro menjelaskan, penangkapan AR ini berawal dari informasi yang didapat pihak kepolisian terkait adanya pengiriman narkotika. Polisi kemudian mendalami informasi itu hingga akhirnya berhasil menangkap AR.

Dari tangan AR, petugas mendapatkan barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 14,92 gram. Tak sampai di situ, petugas juga menggeledah kediaman tersangka dan menemukan barang bukti sabu dengan bruto 50,71 gram dan satu timbangan digital. AR sendiri menjadi kurir sejak awal Oktober 2017 hingga saat ini.

Menurut Hendro, pemuda ini dikendalikan oleh seorang terpidana di Lapas Kebon Waru, Bandung. "Ini dikendalikan warga binaan Lapas Kebon Waru berinisial BP," ujarnya.

BP merupakan tahanan kasus narkotika yang sebelumnya diamankan Satres Narkoba lantaran memiliki sabu. Bandar narkoba jaringan Aceh ini divonis enam tahun penjara pada tahun 2017.

Baca juga: Selundupkan Sabu dalam Perut, 4 Warga Malaysia Ditangkap di Batam

Hendro menambahkan, barang bukti sabu yang dipegang AR ini didapat dari BP melalui perantara seorang warga DKI Jakarta. Pengendalian ini pun dilakukan BP dengan cara berkomunikasi melalui ponsel. AR dijanjikan imbalan sebesar Rp 6 juta jika sabu tersebut sudah habis diedarkan.

"BP ini meminta AR untuk mengedarkan sabu, jadi AR ini hanya mengantarkan dengan modus tempel. Terakhir AR nempel di kawasan Sukasari Bandung," jelasnya.

Pengedaran narkoba dengan melibatkan anak di bawah umur ini terbilang memprihatinkan. Bahkan orangtua AR yang telah dipanggil kepolisian mengaku terkejut dan tidak tahu-menahu. Alhasil, mereka pun menyerahkan proses hukum anaknya kepada pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, AR dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.

"Karena AR masih di bawah umur, kami perlakukan khusus. AR dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Sukamiskin," jelas Hendro.

Kompas TV Setelah buron selama 3 hari, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Hotel Crown, Jakarta Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com