Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kepala Daerah di Jateng Jadi Tersangka, Ini Kata Gubernur Ganjar

Kompas.com - 24/01/2018, 14:00 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Dua bupati dan satu wali kota di Jawa Tengah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK. Tiga kepala daerah itu yaitu Bupati Klaten Sri Hartini, Bupati Kebumen M Yahya Fuad, dan Wali Kota Tegal Siti Masitha.

Ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Khusus Bupati Kebumen, dia ditangkap dalam pengembangan kasus OTT KPK yang dilakukan Sekda Kebumen, Adi Pandoyo.

"Kebumen itu sudah lama, cerita lama. Cerita beruntun saja, biar semua belajar," kata Ganjar, mengomentari penetapan tersangka M Yahya Fuad di Semarang, Rabu (24/1/2018).

Ganjar mengatakan, pihaknya telah serius membersihkan institusi. Itu dilakukan dengan membawa para kepala daerah terpilih ke KPK untuk mengikuti pelatihan tunas integritas.

(Baca juga : Bupati Kebumen Diduga Terima Fee 5-7 Persen untuk Tiap Proyek )

Para kepala daerah oleh KPK dibimbing agar tidak melakukan korupsi. Mereka juga menandatangani pakta integritas untuk tidak melalukan korupsi.

Menurut Ganjar, suap dan gratifikasi yang dilakukan kepala daerah di luar kontrolnya. Karena itu, ia menyerahkan kasus itu ke penegak hukum. 

"Kalau sudah dididik, kan Jateng itu kan yang pertama mendidik anti korupsi di KPK. Kalau (korupsi) masih dijalankan, kita gak bisa kontrol individu, selebihnya penegak hukum saja," tambahnya.

Kepada kepala daerah yang lain, Ganjar mengingatkan agar tak lagi berurusan dengan KPK. Ia ingin agar tiga kasus yang telah terjadi menjadi pelajaran bagi yang lain.

(Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Kebumen sebagai Tersangka )

"Kita ingatkan berbagai cara, mudah-mudahkan yang lain belajar saja," pungkasnya. 

Kompas TV Salah satu proyek yang dibagi - bagikan bersumber dari Dana Alokasi Khusus sebesar Rp 100 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com