PEKALONGAN, KOMPAS.com - Aparat Polres Pekalongan, Jawa Tengah, kini tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PDAM Kabupaten Pekalongan. Kasus tersebut merupakan limpahan dari Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah terkait perluasan jaringan di dua lokasi, yaitu di Perumahan Griya Pewayangan, Kecamatan Kedungwuni, dan Perumahan Mekar Agung, Kecamatan Kajen.
"Kami masih tangani pengaduan mengenai dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan PDAM Kabupaten Pekalongan dengan memeriksa sejumlah saksi," kata Kasatreskrim Polres Pekalongan AKP Agung Ariyanto Agung, Senin (22/1/2018).
"Yang diadukan pemasangan jaringan ada dugaan investor itu uangnya tidak disetorkan ke kantor PDAM pada tahun 2017. Namun, informasi itu akan kami klarifikasi lebih lanjut. Nilainya sekitar Rp 130 juta," ujar dia.
Baca juga: Pelibatan KPK Tangani Korupsi Sektor Swasta Bisa Diatur di KUHAP
Agung menambahkan, hingga kini ada empat orang yang diperiksa menjadi saksi atas kasus dugaan penyelewengan dana pemasangan jaringan tersebut. Tidak tertutup kemungkinan polisi juga akan memanggil pengembang dan petinggi PDAM Kabupaten Pekalongan.
"Kalau pemeriksaan masih sebatas saksi, yang jelas kami masih melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur PDAM Kabupaten Pekalongan Imam Sulistio tidak bisa dihubungi saat akan dikonfirmasi melalui telepon seluler untuk diminta tanggapannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.