Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Cantrang Ditunda, Nelayan Beri Nama Bayinya "Putri Cantrang"

Kompas.com - 21/01/2018, 16:31 WIB
Ari Himawan Sarono

Penulis

BREBES, KOMPAS.com - Sebagai bentuk rasa syukur setelah nelayan diizinkan menggunakan cantrang hingga kurun waktu yang belum ditentukan, pasangan suami istri Muchlisin (40) dan Chandra Sinta Dewi (30) memberi nama anak keduanya Putri Cantrang El Muhlis.

Pemberian nama "Cantrang" pada anak Muchlisin bukan tanpa sebab. Pasalnya, sejak September 2017 hingga awal Januari 2018, Muchlisin yang merupakan warga Brebes, Jawa Tengah menganggur akibat larangan cantrang.

Dirinya yang bekerja sebagai perajin tambang kapal memang sudah tidak mendapat pesanan dari nelayan sejak kebijakan itu ditetapkan.

"Ini bentuk kebahagiaan keluarga kami sekeluarga," kata Muchlisin, Minggu (21/1/2018).

Putri Cantrang lahir normal dengan berat 3,9 kilogram, panjang 50 cm pada 19 Januari 2018.

"Usai Menteri Susi (Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti) dan Presiden Jokowi (Joko Widodo) membolehkan kapal cantrang kembali beroperasi," ujar dia.

(Baca juga: Penuhi Tuntutan Nelayan, Menteri Susi Izinkan Cantrang)

Muchlisin pun mengaku ikut ke Jakarta pada 17 Januari lalu, untuk menyuarakan agar nelayan dibolehkan menggunakan cantrang.

Bahkan ia ikut berorasi di depan ribuan nelayan yang berunjuk rasa dari berbagai pelosok Indonesia.

"Saya bersama puluhan perajin tali tambang kapal berangkat pakai uang sendiri, demi anak istri bisa makan," kata dia.

Putri Cantrang bersama ibunya kini berada di Kutoarjo karena kesulitan ekonomi ketika tiga bulan Muchlisim menganggur. Rencananya, Cantrang akan pulang ke Brebes setelah berusia 40 hari.

Kompas TV Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan penggunaan cantrang yang kini kembali diperbolehkan juga ada batasannya dan tidak sembarangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com