Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Bom Pipa di HUT Golkar, Densus 88 Periksa Gubernur Sulsel

Kompas.com - 16/01/2018, 20:03 WIB
Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com — Tim Detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri mendatangi Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo di kantornya di Jalan Urip Sumoharjo, Selasa (16/1/2018) siang.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani mengatakan, Syahrul diperiksa sebagai saksi pada kasus teror bom di acara jalan santai perayaan HUT Ke-48 Golkar di Monumen Mandala, Jalan Jendral Sudirman, Makassar, 11 November 2012 lalu.

"Pak Gubernur dimintai keterangannya oleh tim Densus 88 AT. Nantinya akan dicocokkan dengan keterangan tersangka yang ditangkap beberapa bulan lalu. Apakah betul apa tidak, itu saja. Pemeriksaan berlangsung sekitar 3 jam," katanya ketika dikonfirmasi via telepon genggam, Selasa.

(Baca juga: "Ku Kira yang Meledak Petasan, Ternyata Bom Pipa")

Peristiwa ledakan bom pipa batal terjadi pada acara HUT Golkar pada tahun 2012. Saat itu, Syahrul sedang berpidato di atas panggung yang dirangkaikan jalan santai.

Tiba-tiba kerusuhan terjadi dan seorang pemuda diamuk massa. Di sekitar lokasi itu ditemukan tas ransel yang berisi rangkaian bom pipa.

Belum jelas keberadaan dan kapasitas pria diamuk massa yang dituding sebagai pembawa tas berisi rangkaian bom pipa.

Belakangan, tim Densus 88 AT Mabes Polri menangkap seorang pria, Bakri alias Bakri Baroncong, di Kabupaten Luwu Timur pada Oktober 2017. Bakri diduga pelaku bom Gubernur Sulsel pada tahun 2012 lalu.

 

Kompas TV Bom rakitan ini berkekuatan setara dengan 200 gram bahan peledak TNT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com