Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Eksekutor Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Divonis 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 16/01/2018, 19:36 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Dua eksekutor pembunuhan satu keluarga di Medan juga menjalani sidang vonis di tempat yang sama dengan Andi Lala, sang otak pembunuhan, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (12/1/2018).

Keduanya, Roni Anggara dan Andi Syahputra, divonis 20 tahun penjara.

"Perbuatan para terdakwa tidak hanya menimbulkan korban bagi orang dewasa, yaitu Riyanto Sri Ariyani dan Marni, tetapi juga korban anak-anak, yaitu Naya dan Gilang," kata Ketua Majelis Hakim, Dominggus Silaban, di Ruang Cakra VI, Jumat sore.

Majelis hakim menilai, kedua terdakwa terbubkti turut mengetahui dan membantu Andi Matalata alias Andi Lala menghabisi lima nyawa keluarga Riyanto pada April 2017.

(Baca juga: Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Medan hingga Penangkapan Pelaku)

Kinara, satu-satunya anggota keluarga yang ditemukan hidup, harus menjalani perawatan intensif di dua rumah sakit, yaitu Rumah Sakit Umum Adam Malik d an Rumah Sakit Bhayangkara selama satu bulan.

"Seorang anak bernama Kinara harus menjadi korban dan menimbulkan trauma seumur hidupnya," ungkap Dominggus.

(Baca juga: Satu Keluarga Dibunuh di Medan, Anak Balita Ditemukan Selamat di Kolong Tempat Tidur)

Perbuatan keduanya dinilai terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang Pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan hukuman masing-masing kepada Roni Anggara dan Roni Syahputra dengan penjara selama 20 tahun," tegas hakim


Berita ini telah tayang di Tribun Medan, Jumat (12/1/2017), dengan judul: Dua Eksekutor Bantu Andi Lala Bunuh Lima Nyawa Keluarga Riyanto Divonis 20 Tahun

 

 

Kompas TV Otak Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Ini Diringkus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com