Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otak Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Divonis Hukuman Mati

Kompas.com - 16/01/2018, 19:11 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Masih ingat dengan kasus pembunuhan satu keluarga di Medan, Sumatera Utara pada April 2017? 

Andi Matalata atau Andi Lala, otak kasus pembunuhan ini, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban menyebutkan, Andi Lala telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 tentang Pembunuhan Berencana.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Andi Lala dengan hukuman mati," kata Dominggus, di Ruang Cakra VI, PN Medan, Jumat (12/1/2018).

Vonis hukuman itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadlan Sinaga yang menuntut Andi Lala dengan vonis yang sama.

(Baca juga: Pembunuhan Satu Keluarga, Tiap Malam Kinara Menangis Memanggil Ibunya)

Andi Lala juga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Suherwan di Lubukpakam, Deliserdang, pada tahun 2015.

Saat mendengar vonis yang dibacakan oleh majelis hakim, sontak pandangan Andi Lala tertuju ke arah meja hakim yang berada tepat di depannya di Ruang Cakra VI PN Medan.

Pandangannya seakan kosong. Padahal, selama persidangan yang berjalan kurang lebih satu jam, Andi Lala terlihat beberapa kali menundukkan dan juga menegadahkan wajahnya. Tangannnya terus bergerak memainkan jemarinya.

Saat hakim mengetok palu tanda sidang berakhir, tim penasihat hukum  dar Pusat Bantuan Hukum DPC Peradi Medan langsung menghampiri Andi Lala dan membisikkan sesuatu.

(Baca juga: Dendam karena Sabu di Balik Pembunuhan Satu Keluarga di Medan)

Kemudian petugas Pengawal Tahanan memborgol tangan Andi Lala bersama dengan Andi Syahputra dan Roni Anggara untuk dibawa ke ruang sel Tahanan Sementara yang berada di bagian belakang gedung PN Medan.

Andi Lala hanya menggelengkan kepala lalu meneteskan air mata ketika diserbu pertanyaan terkait vonis tersebut. Tak ada satu patah kata pun keluar dari mulutnya hingga dia dibawa ke sel sementara.


Berita ini telah tayang di Tribun Medan, Jumat (12/1/2018), dengan judul: Divonis Hukuman Mati Karena Dalangi Dua Kasus Pembunuhan, Begini Reaksi Andi Lala

 

 

Kompas TV Polisi berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com