www.kompas.com
Roni Anggara (kiri) dan Andi Syahputra (tengah) serta Andi Lala (kanan) tertunduk saat mendengarkan vonis majelis hakim di Ruang Cakra VI PN Medan, Jumat (22/1/2018), atas kasus pembunuhan sadis di Mabar, Medan.(Tribun Medan/Mustaqim Indra Jaya)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+