Kembali ke artikel
1
dari 1
Layar Penuh
Roni Anggara (kiri) dan Andi Syahputra (tengah) serta Andi Lala (kanan) tertunduk saat mendengarkan vonis majelis hakim di Ruang Cakra VI PN Medan, Jumat (22/1/2018), atas kasus pembunuhan sadis di Mabar, Medan.
(Tribun Medan/Mustaqim Indra Jaya)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+