Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Dilarang Foto dengan Paslon, Bagaimana Suami atau Istri Calon Berstatus PNS?

Kompas.com - 16/01/2018, 18:47 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com - Larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berfoto bersama pasangan calon, mengunggah hingga memberi like di media sosial perlu dirinci secara khusus untuk istri atau suami yang menjadi ASN.

Menurut Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Fajar Subkhi, aturan khusus mengenai istri calon kepala daerah yang menjadi ASN belum dirinci. Aturan pelarangan masih bersifat umum dan mengatur semua ASN.

"Nanti kita minta penegasan, aturan istri pejabat negara jangan dibuat diskriminatif," kata Fajar seusai rapat koordinasi dengan ASN, dan Organisasi Pemerintah Daerah Provinsi di Patra, Semarang, Selasa (16/1/2018).

Fajar mengungkap kasus istri Ganjar Pranowo yang mendaftarkan diri di Pilkada Jateng 2018 ini. Atiqoh ikut hadir mendampingi Ganjar saat mendaftar di KPU Jateng pada Selasa (9/1/2018).

Atiqoh saat ini tercatat masih menjadi ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jateng.

(Baca juga : ASN Dilarang Berfoto dengan Peserta Pemilu dan Mengunggah ke Medsos)

Menurut Fajar, sepanjang belum ada aturan khusus soal istri pasangan calon, nama aturan umum masih digunakan. Artinya, semua ASN tanpa terkecuali harus menaati aturan tersebut.

"Ketentuan khusus kan belum berlaku, misalnya istri atau suami pasangan calon diatur sendiri. ASN tetap harus netral," tambahnya.

Jika memang mendukung pasangan calon, maka ASN yang menjadi istri atau suami pasangan calon hanya boleh dilakukan di dalam hati. Tidak boleh dukungan ditunjukkan dalam bentuk keterlibatan fisik.

"Kalau aturan sekarang masih gak bisa. Kegiatan keluarga boleh, tapi kegiatan kampanye tidak boleh. Ini terkait netralitas ASN," ungkapnya.

 

Kompas TV Presiden Joko Widodo membuat vlog di Pantai Kuta Bali yang menunjukkan suasana liburan sejumlah wisatawan baik asing maupun lokal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com