Salin Artikel

PNS Dilarang Foto dengan Paslon, Bagaimana Suami atau Istri Calon Berstatus PNS?

Menurut Ketua Bawaslu Jawa Tengah, Fajar Subkhi, aturan khusus mengenai istri calon kepala daerah yang menjadi ASN belum dirinci. Aturan pelarangan masih bersifat umum dan mengatur semua ASN.

"Nanti kita minta penegasan, aturan istri pejabat negara jangan dibuat diskriminatif," kata Fajar seusai rapat koordinasi dengan ASN, dan Organisasi Pemerintah Daerah Provinsi di Patra, Semarang, Selasa (16/1/2018).

Fajar mengungkap kasus istri Ganjar Pranowo yang mendaftarkan diri di Pilkada Jateng 2018 ini. Atiqoh ikut hadir mendampingi Ganjar saat mendaftar di KPU Jateng pada Selasa (9/1/2018).

Atiqoh saat ini tercatat masih menjadi ASN di Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jateng.

Menurut Fajar, sepanjang belum ada aturan khusus soal istri pasangan calon, nama aturan umum masih digunakan. Artinya, semua ASN tanpa terkecuali harus menaati aturan tersebut.

"Ketentuan khusus kan belum berlaku, misalnya istri atau suami pasangan calon diatur sendiri. ASN tetap harus netral," tambahnya.

Jika memang mendukung pasangan calon, maka ASN yang menjadi istri atau suami pasangan calon hanya boleh dilakukan di dalam hati. Tidak boleh dukungan ditunjukkan dalam bentuk keterlibatan fisik.

"Kalau aturan sekarang masih gak bisa. Kegiatan keluarga boleh, tapi kegiatan kampanye tidak boleh. Ini terkait netralitas ASN," ungkapnya.

https://regional.kompas.com/read/2018/01/16/18474441/pns-dilarang-foto-dengan-paslon-bagaimana-suami-atau-istri-calon-berstatus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke