BANDUNG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Fr (17), Dadang Sukmawijaya, menilai pembunuhan yang dilakukan Fr tak lazim dilakukan pada usianya. Oleh karena itu, Dadang meminta kondisi psikis Fr diperiksa.
Seperti diketahui, Fr divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Rudy Martinus lantaran bersalah menghilangkan nyawa temannya sendiri, Fahmi Amrizal, sesuai dengan dakwaan primair Pasal 383 KUH Pidana.
Atas dakwaan tersebut, Dadang mengaku sudah bermusyawarah dengan pihak keluarga dan menerima keputusan tersebut. Dengan tidak mengajukan banding, vonis 8 tahun yang dijatuhkan Majelis inkracht dan memiliki ketetapan hukum.
"Setelah bermusyawarah dengan keluarga, kami akhirnya menerima putusan majelis dan tidak mengajukan banding," kata Dadang kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis (11/1/2018).
Baca juga: Tak Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Penusuk Pelajar di Bandung Menangis
Oleh karenanya, lanjut Dadang, pihak keluarga menyerahkannya kepada lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) Sukamiskin Bandung agar psikis Fr tetap diperiksa. Pasalnya, selain tak terbuka kepada orang tua, emosi Fr juga tidak stabil sehingga emosinya sering meledak-ledak. Begitu pun pada saat penikaman yang dilakukannya terhadap temannya sendiri.
"Itu harus diperiksa (psikis). Karena kan di LPKA (lapas anak) hanya sebentar, ada batasannya. Nanti lamanya di luar," ujarnya.
Pemeriksaan psikis anak merupakan cara keluarga untuk mencari tahu cara meredam dan menghadapi Fr setelah keluar dari LPKA. "Apa yang diperbuat olehnya (membunuh) tidak lazim bagi anak seusianya," kata Dadang.
Untuk psikiaternya, Dadang sendiri tengah mencari psikiater yang berkompeten dan cocok. Dia juga berharap LPKA menyediakan psikiater khusus anak.