Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sakit Hati Kerap Dimarahi, Seorang Pekerja Bantai Keluarga Majikannya

Kompas.com - 11/01/2018, 21:22 WIB
Raja Umar

Penulis

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh bekerjasama dengan tim Jatanras Polda Sumatera Utara, Medan membekuk Ridwan (22), terduga pelaku pembunuhan sadis terhadap satu keluarga.

Ridwan diduga membunuh suami, istri, dan satu orang anak yang masih berusia tujuh tahun di kediaman korban, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh. Korban diketahui merupakan majikan tersangka.

“Pelaku berhasil dibekuk setelah tim Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh bekerja sama dengan Jatanras Polda Sumatera Utara, Medan saat melarikan diri,” kata Kombespol Misbah, Kabid Humas Polda Aceh, kepada wartawan, Kamis (11/01/18).

Menurut Misbah, jejak pelarian pelaku mulai terendus sejak Senin (8/1/2018). Tim menelusuri jejak pelaku dari mulai Kabupaten Aceh Jaya, Aceh Barat, dan akhirnya dihentikan saat tersangka berada di Bandara Internasional Kuala Namu, Medan, Rabu (10/01/18) petang.

(Baca juga : Pelaku Ungkap Alasan Bunuh Satu Keluarga di Jombang)

“Jejak pelarian pelaku sudah terdeteksi oleh tim Satuan Reskrim sejak awal kasus pembantaian itu terungkap. Karena tersangka melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor dan hp milik korban, tadi pagi langsung kita bawa pulang dari Bandara Kuala Namu dengan menggunkan pesawat ke Banda Aceh”, katanya.

Misbah menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, pembunuhan keji terhadap satu keluarga itu terjadi lantaran pelaku sakit hati dan dendam. Korban yang merupakan majikannya kerap memarahi saat bekerja.

“Pelaku merupakan salah satu pekerja pada toko kelontong milik korban. Pengakuan sementara, pelaku tega menghabisi majikannya sekeluarga lantaran sakit hati karena sering dimarahi korban," jelasnya.

Satu keluarga yang tewas dibantai oleh pekerjanya sendiri di antaranya, Tjie Sun (46), Minarni (40), dan Callietosng (7) warga Desa Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh.

“Diduga korban dibunuh sejak Jum’at (5/1/2018). Namun pembunuhan itu terungkap pada Senin (8/1/2018) karena kondisi tubuh korban mulai bau dan membusuk,” ucapnya.

Tersangka kini ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ridwan dijerat pasal berlapis 360 dan 365 tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya seumur hidup. 

Kompas TV Polrestabes Surabaya meringkus seorang ayah yang tega membunuh bayinya yang baru berumur enam belas bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com