Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembunyikan Sabu di Celana Dalam, Pria Ini Lolos dari Pemeriksaan Bandara

Kompas.com - 11/01/2018, 16:15 WIB
Kontributor Pangkalan Bun, Nugroho Budi Baskoro

Penulis

PANGKALAN BUN, KOMPAS.com - Entah bagaimana caranya, Jamaludin alias JM (34) lolos mengikuti penerbangan Surabaya-Pangkalan Bun.

Padahal, warga asal Sampang, Madura, ini membawa sekantong narkoba jenis sabu seberat 92,40 gram dalam penerbangan Rabu (10/1/2017) pagi itu.

Sepintas lalu, gerak-gerik pria setinggi 175 centimeter ini memang tak mencurigakan. Namun, tak disangka, ia meyembunyikan barang haram itu di selangkangannya, di balik celana dalamnya.

Meski begitu, polisi dari jajaran Satnarkoba Polres Kotawaringin Barat, yang mengantongi namanya sebagai pengedar, tak dapat dikelabui.

"Jadi perjalanannya itu dari luar, dengan pola penyelidikan yang telah kita terapkan, sehingga bisa kita buntuti dan bisa kita ungkap," kata Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Arie Sandy ZS, dalam siaran persnya di Mapolres Kotawaringin Barat, Kamis (11/1/2017) siang.

"Tersangka diamankan dengan barang bukti 92,40 gram itu di dalam celana dalamnya," lanjut Arie Sandi.

Baca juga : Bawa 1,9 Kg Sabu dari Malaysia, Dua TKW Tergiur Upah Rp 30 Juta

Menurut Arie Sandy, penangkapan JM berdasarkan pengembangan dari kasus yang sudah ada sebelumnya.

"Jadi yang sudah ada, diperiksa, dipelajari, penyelidikan, lalu menentukan langkah yang tepat, hasilnya kita bisa dapat tersangka dengan barang bukti 92,40 gram," jelasnya.

Kasatnarkoba Polres Kotawaringin Barat, Iptu Kariatmono, mengatakan, saat dibekuk di parkiran bandara, tersangka langsung menyerah tanpa perlawanan.

Sementara itu, JM mengaku hanya sebagai kurir yang diupah saja. Ia pun mengaku tahun lalu pernah mengantarkan barang haram itu lewat rute yang sama.

Baca juga : Bawa Sabu 1,9 Kg, Dua TKW ditangkap di Bandara Adi Soemarmo Boyolali

JM terancam paling sedikit hukuman penjara 5 tahun karena melangga UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti yang tergolong cukup besar itu.

Kompas TV Kedelapan terdakwa disebut telah melanggar undang-undang tentang narkotika dan bisa dikenai ancaman maksimal hukuman mati. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com