PANGKALAN BUN, KOMPAS.com - Entah bagaimana caranya, Jamaludin alias JM (34) lolos mengikuti penerbangan Surabaya-Pangkalan Bun.
Padahal, warga asal Sampang, Madura, ini membawa sekantong narkoba jenis sabu seberat 92,40 gram dalam penerbangan Rabu (10/1/2017) pagi itu.
Sepintas lalu, gerak-gerik pria setinggi 175 centimeter ini memang tak mencurigakan. Namun, tak disangka, ia meyembunyikan barang haram itu di selangkangannya, di balik celana dalamnya.
Meski begitu, polisi dari jajaran Satnarkoba Polres Kotawaringin Barat, yang mengantongi namanya sebagai pengedar, tak dapat dikelabui.
"Jadi perjalanannya itu dari luar, dengan pola penyelidikan yang telah kita terapkan, sehingga bisa kita buntuti dan bisa kita ungkap," kata Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Arie Sandy ZS, dalam siaran persnya di Mapolres Kotawaringin Barat, Kamis (11/1/2017) siang.
"Tersangka diamankan dengan barang bukti 92,40 gram itu di dalam celana dalamnya," lanjut Arie Sandi.
Baca juga : Bawa 1,9 Kg Sabu dari Malaysia, Dua TKW Tergiur Upah Rp 30 Juta
Menurut Arie Sandy, penangkapan JM berdasarkan pengembangan dari kasus yang sudah ada sebelumnya.
"Jadi yang sudah ada, diperiksa, dipelajari, penyelidikan, lalu menentukan langkah yang tepat, hasilnya kita bisa dapat tersangka dengan barang bukti 92,40 gram," jelasnya.
Kasatnarkoba Polres Kotawaringin Barat, Iptu Kariatmono, mengatakan, saat dibekuk di parkiran bandara, tersangka langsung menyerah tanpa perlawanan.
Sementara itu, JM mengaku hanya sebagai kurir yang diupah saja. Ia pun mengaku tahun lalu pernah mengantarkan barang haram itu lewat rute yang sama.
Baca juga : Bawa Sabu 1,9 Kg, Dua TKW ditangkap di Bandara Adi Soemarmo Boyolali
JM terancam paling sedikit hukuman penjara 5 tahun karena melangga UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan barang bukti yang tergolong cukup besar itu.