Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tahan 7 Napi yang Diduga Dalang Kerusuhan di Lapas Banda Aceh

Kompas.com - 04/01/2018, 23:27 WIB
Daspriani Y Zamzami

Penulis


BANDA ACEH, KOMPAS.com - Pasca-kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh, polisi menahan tujuh narapidana yang diduga menjadi provokator kerusuhan di lapas tersebut. Satu di antaranya berinisial GN, seorang napi kasus narkoba yang rencananya akan dipindahkan ke Lapas Kelas I Sumatera Utara.

Wakil Kepala Polda Aceh Brigjen Pol Bambang Sutjahyo mengatakan, pihak lapas berencana memindahkan tiga napi narkoba yang sudah divonis 12 hingga 15 tahun penjara, masing-masing berinisial GN, A, dan M.

Ketiga narapidana ini ditengarai sering keluar masuk lapas dengan alasan sakit dan dinilai mengganggu stabilitas lapas. Namun, saat hendak dipindahkan pada Kamis pagi, napi berinisial GN menolak untuk diberangkatkan ke Lapas Kelas I Sumatera Utara, kemudian melakukan aksi yang memicu kerusuhan dan menyebabkan enam ruangan di lapas itu terbakar dan rusak.

“Jadi awalnya petugas lapas dan dibantu polisi mau memindahkan ketiga napi ini, dan rencana pemindahan sudah sejak beberapa waktu lalu. Eksekusinya baru hari ini, tapi ada satu napi yang menolak dan ia pun memicu kericuhan sehingga terjadi aksi pembakaran. Kami sudah menahan napi yang diduga ikut menjadi dalang kerusuhan ini,” jelas Brigjen Pol Bambang, Kamis (4/1/2018).

Ketujuh napi dalang kerusuhan kini sudah ditahan di Mapolda Aceh untuk pemeriksaaan lanjutan.

Baca juga: Pasca-kerusuhan di Lapas Banda Aceh, Polisi Tahan Seorang Napi

Pasca-kerusuhan itu, polisi juga melakukan razia di setiap kamar sel napi. Polisi pun menemukan sejumlah narkoba berupa ganja kering, pohon ganja, sabu 10 paket kecil, dan sejumlah perangkat elektronik, seperti ponsel dan laptop.

“Kesemua barang ini sudah kami sita dan kami juga akan melakukan penyelidikan bersama petugas Lapas untuk mencari tahu kenapa ada barang-barang terlarang di kamar sel napi,” jelas Wakapolda.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh, A Yuspahruddin, mengakui ada banyak permasalahan di Lapas Kelas II Lambaro terkait peredaran narkoba.

“Kami akan menelusuri lebih lanjut bagaimana narkoba bisa ada di sel tahanan, dan kami juga sudah memasang pemindai di ruang pemeriksaan bagi para pembesuk yang berkunjung ke lapas,” jelas Yuspahruddin.

Yuspahruddin pun mengakui bahwa pemindahan napi kasus narkoba yang sudah mendapat vonis di atas 10 tahun dari Lapas Kelas II Banda Aceh ke Lapas Kelas I Sumatera Utara juga bertujuan untuk meminimalisasi praktik peredaran narkoba di Lapas.

“Jika ditanya apakah ada keterlibatan sipir, kami akan memeriksa hal ini lebih lanjut dan jika memang ada, pastinya akan ditindak tegas sesuai hukum,” ujar Yuspahruddin.

Suasana pasca-kerusuhan di Lapas Banda Aceh.Kompas.com/Daspriani Y Zamzami Suasana pasca-kerusuhan di Lapas Banda Aceh.

Meski malam ini suasana Lapas Kelas II Banda Aceh sudah kondusif, tetapi aparat keamanan yang terdiri dari polisi dan Brimob masih berjaga ketat di lapas tersebut.

Sebelumnya diberitakan, polisi dibantu petugas lapas dan personel TNI serta petugas pemadam kebakaran berhasil mengatasi kericuhan yang timbul di Lapas Kelas II Banda Aceh, Kamis pagi. Kerusuhan itu dipicu penolakan seorang napi kasus narkoba berinisial GN untuk dipindahkan ke Lapas Kelas I Sumatera Utara.

Terprovokasi aksi brutal sang napi GN, sejumlah napi pun melakukan perlawanan dengan cara melempar batu ke arah petugas keamanan dan kemudian membakar ruangan di lapas.

Enam ruang pertemuan dan ruang penjagaan hangus terbakar, termasuk satu unit mobil Dalmas milik Polresta Banda Aceh pun turut dibakar massa.

Adapun Lapas Kelas II Banda Aceh dihuni 548 napi dan tahanan, sebagian besar dari mereka terlibat kasus narkoba.

Kompas TV Kerusuhan terjadi di lembaga pemasyarakatan kelas IIA Banda Aceh di Aceh Besar Provinsi Aceh. Narapidana yang mengamuk menguasai ruang administrasi lapas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com