Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

11 Warga Asing Ditangkap di Batam karena Melanggar Aturan Imigrasi

Kompas.com - 28/12/2017, 19:00 WIB
Hadi Maulana

Penulis

BATAM, KOMPAS.com - Menjelang akhir tahun 2017, Imigrasi Kelas I Khusus Batam dibantu personel Polri, TNI dan BIN melakukan penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing (WNA) di Batam, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (28/12/2017) dini hari.

Dari operasi pengawasan keimigrasian di wilayah kerja kantor Imigrasi kelas I khusus Batam, sedikitnya 11 WNA ditangkap karena diduga melanggar peraturan keimigrasian.

"11 WNA yang kami amankankan diduga melanggar pasal 75 ayat 1 UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Lucky Agung Binarto, kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Kamis (28/12/2017).

Lucky menjelaskan, 11 WNA ini masing-masing diamankan di dua tempat berbeda, satu WNA di Smilling Hill Guest House dan apartement serta selebihnya di kawasan malam Kampung Bule Nagoya.

"Sebenarnya ada tiga tempat kami lakukan operasi, mulai dari kompleks Superblock Imperium The Queen Victoria Apartement, kemudian dilanjutkan di Smilling Hill Guest House and Apartement serta terakhir di kawasan malam Kampung Bule Nagoya," ungkap Lucky.

Baca juga : Petugas Imigrasi Periksa Warga Negara Asing hingga ke Tengah Laut

Ke-11 WNA yang diamankan itu, yakni Ewen Errol Grant yang merupakan warga kenegaraan Australia, Irvino Christoper WNA asal Inggris, Rudhun Ramessesow asal Mauritius, Khelawon Ravind Kumat asal Mauritius dan Hayes Jarrod asal Australia.

Kemudian Pathi bin Abdul Aziz Ashiblie asal Singapura, Heeramun Chabindralall asal Mauritius, Katsutoshi Saito asal Jepang, Koichi Kamashima dari Jepang dan Nagano Tsuyoshi asal Jepang.

"Semuanya masih kami lakukan pemeriksaan, namun yang jelas kesebelas WNA ini izin tinggalnya atau KITAS dan BVK-nya sudah habis masa berlakunya," tutup Lucky.

Baca juga : Overstay, Guru Asal China Diamankan Kantor Imigrasi Kota Bandung

Kompas TV Kantor Imigrasi kelas 1 Jambi, menangkap satu orang warga asing asal Myanmar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com