Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Pengantar Barang yang Mencuri Ponsel Milik Pemesan

Kompas.com - 20/12/2017, 14:43 WIB
Suddin Syamsuddin

Penulis


PAREPARE, KOMPAS.com - Jufri, seorang sopir di salah satu perusahaan pengiriman barang, ditangkap Unit Resmob Polres Parepare, Sulawesi Selatan. Dia diduga mencuri barang kiriman dari perusahaan tempatnya bekerja. Pemilik barang itu adalah pemesan barang secara online.

Tanpa perlawanan, Jufri digelandang dari rumah indekosnya di Kelurahan Tiro Sompe, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Saat ditangkap, Jufri membawa ponsel yang dicurinya dan hendak dijual ke sejumlah orang.

“Dia dilaporkan oleh bosnya sendiri karena pengiriman barang ke luar kota dari pemesan kerap hilang. Atas dasar laporan tersebut, kami mengamankan Jufri dengan barang bukti sejumlah telepon seluler dari hasil curiannya,“ kata Kanit Resmob Polres Parepare, Sulawesi Selatan, Aiptu Faesal, Rabu (20/12/2017).

Baca juga : Pria Ditangkap karena Curi Dompet dan Telepon Genggam di Kamar Kos

Saat ditangkap, Jufri mengaku sebagai dalang pencurian barang elektronik dari mobilnya sendiri yang akan diantar kepada pelanggan pemesan barang via online. Polisi juga menggeledah kamar indekos Jufri dan menemukan dua ponsel yang disimpan istri Jufri.

“Kalau ada perintah pengantaran barang ke luar kota, saya mengambil sejumlah barang elektronik seperti HP, dan menjualnya ke sejumlah teman dan warga lainnya,“ ujar Jufri.

Menurut Jufri, dia melakukan pencurian itu karena gaji yang diterimanya tidak bisa mencukupi kebutuhan setiap bulan bersama anak dan istrinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com