Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rumah Dinas Bupati Pamekasan Terbakar

Kompas.com - 19/12/2017, 17:24 WIB
Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Rumah dinas bupati Pamekasan non aktif Achmad Syafii, dilalap api, Selasa (19/12/2017). Kebakaran terjadi di kamar khusus Bupati Syafii bekerja dan tempat penyimpanan berkas-berkasnya, sebelum menjadi terpidana kasus suap dana desa.

Menurut Muzammil, petugas Satuan Polisi Pamong Praja yang berada di area rumah dinas bupati mengatakan, kebakaran tidak sampai menghanguskan bangunan.

Hanya saja, beberapa barang yang ada di dalam ruang kerja Bupati Syafii ikut terbakar. Di antaranya gorden, beberapa berkas, dan peralatan meubel.

"Apinya tidak begitu besar dan sedikit barang yang terbakar," ujar Muzammil.

(Baca juga : Seorang Nenek Tewas dalam Kebakaran Satu Rumah di Soppeng)

Petugas pemadam kebakaran yang ada di seberang jalan rumah dinas cepat menuju lokasi kebakaran. Mereka langsung masuk ke dalam ruangan dan menyemprotkan air ke titik kebakaran.

Menurut Muzammil, tidak diketahui apa penyebab terjadinya kebakaran. Namun diduga kuat karena gangguan jaringan listrik.

Rumah dinas bupati sudah tidak ditempati sejak Syafii ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tanggal 2 Agustus 2017.

Syafii sudah divonis Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (18/12/2017), setelah terbukti bersalah melakukan gratifikasi pada kasus pengamanan penyelewengan dana Desa Dassok kepada Rudi Indra Prasetya, Kepala Kejari Pamekasan.

Syafii juga dikenai denda Rp 250 juta, berdasarkan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b Undang-Undang tentang Tipikor.

Kompas TV Dugaan sementara, api berasal dari hubungan pendek arus listrik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com