Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digeledah KPK, Rumah Dinas Bupati Pamekasan Terlarang untuk Wartawan

Kompas.com - 04/08/2017, 18:21 WIB
Taufiqurrahman

Penulis

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Tiga mobil rombongan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beranjak dari kantor Bupati Pamekasan dengan membawa satu kopor berkas, hasil dari penggeledahan di ruang kerja Wakil Bupati Pamekasan dan Sekretaris Daerah.

Para penyidik KPK kemudian menuju ke rumah dinas bupati Pamekasan yang jaraknya hanya sekitar 200 meter.

Baca juga: KPK Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Pamekasan

Rombongan tersebut langsung memasuki halaman rumah dinas bupati. Namun petugas Polisi Pamong Praja yang menjaga pintu masuk rumah dinas langsung mencegat rombongan wartawan yang mengikuti rombongan KPK di belakangnya.

Petugas Satpol PP melarang wartawan masuk dan langsung mengunci pintu pagar besi setinggi 4 meter tersebut.

"Mohon maaf selain dari KPK dilarang masuk rumah dinas. Ini perintah pimpinan," kata salah seorang petugas Pol PP, Jumat (4/8/2017).

Para penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor bupati Pamekasan selama hampir tiga jam. Penggeledahan terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan, kepala Inspektorat dan stafnya di rumah dinas Kajari Pamekasan.

Baca juga: KPK Bawa Satu Kopor Berkas dari Kantor Bupati Pamekasan

Penyidik KPK lainnya saat ini juga sedang melakukan penggeledahan di kantor Inspektorat Pemkab Pamekasan. Ruang kerja kepala inspektorat yang sebelumnya disegel kini sudah dibuka.

Kompas TV Tim Reskrim Polres Merangin, Jambi, meringkus empat pelaku perampokan dana desa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com