BENGKULU, KOMPAS.com - Kantor Bea dan Cukai Pabean Bengkulu memusnahkan 204.550 batang rokok sitaan ilegal yang beredar di Bengkulu, Jumat (15/12/2017).
Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Bengkulu Indriya Karyadi mengatakan, rokok ilegal yang dimusnahkan itu disita oleh petugasnya beserta TNI dan Polri yang melakukan operasi.
"Pita cukai palsu berpotensi merugikan negara dari sektor pajak, ini yang kami sita dan musnahkan," ujar Indriya.
Selain ratusan ribu batang rokok, turut dimusnahkan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berjumlah 3.016 botol dengan total isi mencapai 903,8 liter. Semua barang sitaan itu dimusnahkan dengan cara dilindas alat berat dan dibakar.
Baca juga: Ungkap Sabu di Kaleng Cat, Bea dan Cukai Nunukan Sita 800-an Gram Sabu pada 2017
Adapun barang sitaan lain yang ikut dimusnahkan yaitu kosmetik ilegal sebanyak 279 potong, rokok likuid elektrik 360 unit, dua alat bantu seks, dan puluhan jenis barang lainnya.
Total nilai barang yang dimusnahkan Bea dan Cukai tersebut senilai Rp 252,2 juta. Barang-barang itu ada yang masuk ke Bengkulu dari luar negeri.