Unjuk Rasa Buruh Bubar Setelah Ditemui Gus Ipul

Kompas.com - 21/11/2017, 08:21 WIB
SURABAYA, KOMPAS.com - Ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Timur menggelar unjuk rasa untuk mendesak pemerintah merevisi Peraturan Gubernur Nomor 75 Tahun 2017 tentang Upah Minimum Kabupaten yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Senin (20/11/2017).
 
Setelah berkonvoi keliling Kota Surabaya, para buruh berorasi di depan Kantor Gubenur Jawa Timur (Jatim) di Jalan Pahlawan. Aksi dan orasi terus dilakukan hingga senja hari karena negosiasi dengan perwakilan buruh tidak mencapai kata mufakat. 
 
Tepat pukul 18.00 WIB, buruh ditemui Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (Gus Ipul). Gus Ipul naik ke mobil komando polisi yang disiagakan di pintu masuk kantor Gubernur Jatim, lantas ikut berorasi dan menenangkan buruh pengunjuk rasa.
 
"Saya sudah berkomitmen dengan Pak Gubernur, unjuk rasa apa pun pasti kami terima. Jadi meski malam, saya langsung merapat ke sini untuk menemui kawan-kawan buruh semua," kata Gus Ipul.
 
Dalam orasinya, Gus Ipul meyakinkan para buruh bahwa Pemprov Jatim akan berada bersama-sama buruh.
 
"Saya pastikan hak-hak buruh akan dipenuhi," ujarnya.
 
Koordinator aksi, Jazuli, mengatakan bahwa rekan-rekannya datang untuk mendesak pemerintah agar merevisi Pergub tentang UMK yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur pada Jumat kemarin tersebut.
 
"Saat ini ada kesenjangan yang luas. Antara daerah ring satu dan daerah di pinggiran, jarak (selisih) UMK sampai Rp 2 juta," kata Jazuli.
 
Menurut Jazuli, pemerintah seharusnya tidak sebatas menggunakan patokan Pasal 44 PP 78, tetapi juga menggunakan Pasal 63 sehingga survei kebutuhan hidup layak (KHL) tetap diperlukan.
 
Menanggapi hal ini, Gus Ipul berjanji akan membicarakan hal ini dengan Gubernur dan Dewan Pengupahan.
 
"Kami akan membicarakan lagi sehingga UMK tak sampai merugikan buruh," ujar Gus Ipul.
 
Usai ditemui Gus Ipul, ribuan buruh akhirnya membubarkan diri dan meninggalkan lokasi Kantor Gubernur Jatim. (KONTRIBUTOR JAWA TIMUR/ACHMAD FAIZAL)


komentar di artikel lainnya
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com