Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Kuku dan Tulang Beruang ke Vietnam, Seorang Pengepul Ditangkap

Kompas.com - 02/11/2017, 18:24 WIB
Kontributor Samarinda, Gusti Nara

Penulis

SAMARINDA. KOMPAS.com - SPORC Brigade Enggang Seksi Wilayah II Samarinda Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPPHLHK) Wilayah Kalimantan bekerja sama dengan BKSDA Kalimantan Timur (Kaltim) mengamankan ribuan kuku dan tulang-belulang beruang madu.

Kuku dan tulang-belulang tersebut rencananya akan diselundupkan ke Vietnam melalui Balikpapan untuk dijadikan bahan kosmetik.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian LHK, Suryadi, mengatakan, diduga ada 55 ekor beruang madu yang dibantai lalu diambil tulang-belulang, kuku serta taringnya. Kejadian itu dilakukan di wilayah Kaltim dan Kaltara.

“Atas peristiwa ini, kami menangkap S (27), seorang pengepul dan pelaku pembunuhan beruang madu. S memiliki pembeli setia di Vietnam, dan dijadikan bahan pembuatan kosmetik. Barang bukti berupa tulang-belulang, gigi taring dan kuku beruang. Ada pula empedu,” katanya.

S tertangkap pada hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2017 pukul 17.05 Wita,  di jalan HM Rifadin Kota Samarinda. S merupakan pemilik paket yang berisikan bagian-bagian satwa yang dilindungi undang-undang yang diamankan oleh petugas Bea Cukai pada tanggal 15 Juli 2017 di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan. Penyidik lantas menetapkan S sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Stop Beli Burung Nuri dan Kakatua, Ini Alasannya

“Terungkapnya kasus ini berkat kerja sama dan sinergitas yang telah terjalin baik antara BPPHLHK Wilayah Kalimantan, BKSDA Kalimantan Timur, Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Timur, Polda Kaltim, Polresta Samarinda dan Kantor Pos Tenggarong. Kami berharap pelaku dapat dihukum dengan berat,” ungkapnya.

 S dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp. 100.000.000, karena diduga memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkanya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.

Kompas TV Indonesia memiliki banyak kekayaan dan keanekaragaman hayati, baik flora maupun fauna. Berbicara mengenai fauna, terdapat jenis-jenis hewan yang dilindungi di indonesia, seperti harimau Sumatera, anoa, bahkan orangutan. Akan tetapi oleh ulah manusia, kini hewan-hewan yang dilindungipun, terancam punah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com