Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

18 Desa di Musirawas Deklarasi Rumah Bebas dari Asap Rokok

Kompas.com - 02/11/2017, 09:36 WIB
Firmansyah

Penulis

MUSIRAWAS, KOMPAS.com - Sebanyak 18 desa dan satu kelurahan di Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan, mendeklarasikan rumah bebas asap rokok, Rabu (1/11/2017).

Deklarasi rumah tanpa asap rokok tersebut diperkuat dengan peraturan desa (perdes) yang menegaskan larangan masyarakat untuk mengisap rokok di dalam rumah.

Ketua Asosiasi Kepala Desa (Kades) Kecamatan Tugumulyo, Rodi Afian menyatakan, pihaknya sangat mendukung komitmen bersama rumah bebas asap rokok.

"Asap rokok sangat membahayakan bagi siapa saja termasuk perempuan dan anak, dengan adanya perdes harapannya masyarakat yang merokok tidak melakukannya di dalam rumah. Jika di dalam rumah membahayakan anak-anak," kata Rodi.

Deklarasi juga disaksikan Bupati Musirawas Hendra Gunawan. Bupati menyebutkan agar perdes larangan merokok di rumah tersebut segera diselesaikan dan disahkan.

"Komitmen ini dilakukan atas nama seluruh masyarakat Kecamatan Tugumulyo akan membuat peraturan desa (perdes) untuk masyarakat agar tidak merokok di dalam rumah. Meniadakan asbak rokok dalam rumah dan menghilangkan asap rokok," jelas Hendra.

Hendra Gunawan menegaskan deklarasi ini nantinya dapat dilaksanakan di desa masing-masing. Kades berserta perangkat, PKK dan tokoh masyarakat nantinya dapat menyosialisasikan peraturan tersebut.

"Kalau masih ada yang merokok dalam rumah, wajib bagi anggota keluarga, tetangga dan pemerintah desa memberikan teguran, asap rokok sangat berbahaya. Jangan sampai rokok yang dinikmatinya orang lain menjadi korban," pinta bupati.

Baca juga : Langkah Bupati Trenggalek Atasi Video Siswa SD Isap Rokok Elektrik

"Jika mau merokok mesti jauh-jauh, jangan di dalam rumah. Kasihan kepada anak-anak karena bahayanya asap rokok. Ke depan, kita harus bisa membebaskan anak-anak kita agar bisa terbebas dari rokok," tegasnya.

Di Kabupaten Musi Rawas setidaknya terdapat tujuh tempat bebas dari asap rokok, antara lain tempat pelayanan kesehatan, tempat umum, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak-anak, tempat ibadah dan angkutan umum.

"Asbak dalam rumah harus dibuang, walaupun ada tamu meminta asbak jangan dikasih. Kalau memang mau merokok maka di luar rumah," demikian Hendra.

Baca juga : Demi Sebungkus Rokok, Buruh Bangunan Ini Nekat Edarkan Obat Terlarang

Kompas TV Dalam kasus ini, sebanyak delapan tersangka ditahan karena bertugas sebagai pembuat dan perantara penjualan narkotika jenis baru ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com