Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bingung dan Bingung, Kata Mereka soal Registrasi Kartu SIM Prabayar

Kompas.com - 01/11/2017, 07:00 WIB
Markus Yuwono

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Bingung, bingung, dan bingung. Hal itu dirasakan Amelia Agustina, warga Yogyakarta, saat melakukan registrasi kartu SIM prabayar yang diimbau pemerintah untuk dilakukan semua pemilik kartu SIM prabayar.

Amelia mengaku bingung dengan cara registrasinya. Dia awalnya berhasil melakukan registrasi karena mendapatkan SMS konfirmasi berhasil. Namun, tiba-tiba ada SMS susulan dari 4444 yang membuatnya bingung.

"Tadi awalnya bisa dan dinyatakan berhasil, lalu kembali mendapatkan SMS lain. Saya jadi bingung ini sudah berlaku apa belum, ya," katanya saat ditemui di Kota Wonosari, Selasa (31/10/2017).

"Maaf, Anda telah melebihi batas maksimum registrasi dalam satu hari," lanjut Amelia menirukan bunyi pesan yang diterimanya kemudian.

Padahal, lanjutnya, dirinya menerima informasi bahwa hari ini justru hari pertama warga bisa registrasi kartu SIM prabayar dengan mendaftarkan nomor induk kependudukan dan kartu keluarga.

(Baca juga: Registrasi Kartu Prabayar Gagal, padahal Sudah 6 Kali SMS? Anda Tidak Sendiri...)

Kebingungan juga dialami Edo Nurgantara, warga Wonosari, Gunung Kidul. Dia menilai, informasi terkait pendaftaran ulang kartu SIM prabayar itu minim sekali.

"Saya masih belum paham akan kebijakan itu, jadi belum mendaftarkan. Katanya akan dapat SMS dari operator, tetapi sampai sekarang belum dapat," kata Edo, Selasa malam.

Dia mengatakan belum melakukan registrasi ulang dan bingung karena ada informasi yang menyebutkan bahwa hari ini merupakan hari terakhir registrasi.

"Setelah saya bertanya kepada teman-teman, ternyata belum terakhir," ucap mahasiswa di salah satu universitas swasta Yogyakarta ini.

(Baca juga: Registrasi Kartu Prabayar Gagal, Harus Bagaimana?)

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Gunung Kidul Hadi Hendro Prayogo mengatakan, pihaknya belum mendapatkan edaran resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait penerapan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2017.

"Kami sudah mengetahui adanya kebijakan tersebut, tetapi belum ada surat edaran atau instruksi untuk sosialisasi, jadi belum dilakukan," ucapnya.

Hadi mengatakan, registrasi atau daftar ulang kartu SIM prabayar mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Pemilik kartu diminta mendaftarkan nomor teleponnya dengan mendaftarkan nomor induk kependudukan dan kartu keluarga. Prosedur daftar ulang cukup dengan mengirimkan pesan singkat dengan format: ULANG#NIK#nomorKK ke 4444.

"Silakan masyarakat dapat mendaftar," ucapnya.

 

 

Kompas TV Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna kartu SIM prabayar melakukan registrasi nomor pelanggan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com