Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Registrasi Kartu Prabayar Gagal Padahal Sudah 6 Kali SMS? Anda Tidak Sendiri...

Kompas.com - 31/10/2017, 20:12 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KUPANG, KOMPAS.com - Sudah mencoba lebih dari 5 kali kirim pesan singkat (SMS) ke 4444 untuk registrasi kartu SIM prabayar tapi belum berhasil juga?

Sabar, Anda tidak sendiri. Orang lain juga mengalaminya.

Albertus Vinsensius, warga Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, salah satunya. Dia mengaku bingung karena sudah berulang kali mengirimkan SMS, namun proses registrasi tidak kunjung berhasil.

"Saya registrasi berulang kali sekitar enam kali, namun belum berhasil," kata Albertus kepada Kompas.com, Selasa (31/10/2017) malam.

Namun, Albertus makin heran dan bingung karena istrinya malah berhasil registrasi hanya dalam sekali pengiriman SMS.

(Baca juga: Registrasi Kartu Prabayar Gagal, Harus Bagaimana?)

Albertus mengaku heran dan sampai menduga ini disebabkan oleh jenis gadget yang dipakai. Dia menyebutkan, istrinya menggunakan telepon genggam non-Android, sedangkan dia menggunakan telepon genggam Android.

Albertus mengatakan, dia sudah mendapatkan informasi bahwa pemilik kartu SIM prabayar harus melakukan registrasi mulai tanggal 31 Oktober 2017.

"Kita diminta mendaftarkan nomor teleponnya dengan nomor induk kependudukan dan KK. Prosedur daftar ulang cukup dengan mengirimkan pesan singkat dengan format : ULANGNIK#nomorKK# ke 4444," tuturnya menirukan proses yang harus ditempuh.

(Baca juga: Hoax, Registrasi Kartu Prabayar Paling Lambat 31 Oktober 2017)

Kegagalan registrasi juga sempat dialami oleh Mbuhang Nggiku, warga Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang. Namun, dia mengaku sudah berhasil registrasi kartu SIM prabayar miliknya dan istrinya.

"Kami sudah coba berulang kali sejak tadi malam dan tidak berhasil. Registrasi berhasil saat kami memasukan data (nomor KK dengan) alamat tempat tinggal kami sebelumnya yakni di Kelurahan Nunbaundela, Kecamatan Alak," tuturnya.

 

 

Kompas TV Kementerian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna sim card prabayar untuk melakukan registrasi nomor pelanggan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com