Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengakui Perkosa Putri Sendiri dan Rekam Adegannya, Ayah Jadi Tersangka

Kompas.com - 31/10/2017, 21:01 WIB
Markus Makur

Penulis

BORONG, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan ayah yang memperkosa putrinya sendiri dan merekamnya sebagai tersangka.

Kapolsekta Komba, Iptu Frans Medor, mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap MM (43) dan sejumlah saksi. Hasil pemeriksaan membuat polisi memutuskan untuk menetapkan MM sebagai tersangka.

"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka karena pelaku mengakui perbuatannya," kata Frans saat dikonfirmasi melalui telepon oleh Kompas.com, Selasa (31/10/2017) malam.

(Baca juga : Ayah Rekam Adegan Pemerkosaan terhadap Putrinya Sendiri)

Frans mengatakan, semua barang bukti seperti handphone milik pelaku sudah diambil aparat kepolisian untuk diperiksa juga sejumlah saksi diperiksa untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP).

"Hari ini saksi-saksi yang berkaitan dengan dugaan kasus tersebut diambil keterangannya. Pelaku dugaan pemerkosaan anak oleh ayahnya siap ditahan setelah pemeriksaan saksi dan pelaku. Rencananya, besok ditahan dan dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Manggarai di Ruteng," ungkapnya.

"Anggota kepolisian terus bekerja untuk menangani kasus ini. Apabila berita acara pemeriksaan lengkap maka pelaku siap ditahan dan dibawa ke Ruteng untuk ditahan," tambahnya kemudian.

Sebelumnya diberitakan, seorang ayah di Kampung Rimun, Desa Ruan, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur (Matim), tega memperkosa putrinya sendiri.

Pelaku merekam adegan pemerkosaan itu dengan telepon genggam. Aksi itu diketahui ibu korban setelah melihat video asusila itu di ponsel suami.

Tindak pemerkosaan MM terhadap LK (15) berlangsung di pondok Persawahan Leweng, Desa Ruan, Kecamatan Kota Komba, Kabupaten Manggarai Timur-Flores pada Juli 2017.

Tidak hanya video, aksi tersebut juga diabadikan dalam bentuk foto oleh pelaku.

 

 

Kompas TV Polisi Tangkap 7 Tersangka Pemerkosaan di Bali
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com