Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Keponakan Palsu Kapolri Tipu Korbannya Hingga Rp 1,7 Miliar

Kompas.com - 31/10/2017, 18:57 WIB
Iqbal Fahmi

Penulis

PURBALINGGA, KOMPAS.com - Titin Hendiko, tersangka penipuan yang mengaku keponakan Kapolri Jenderal (pol) Tito Karnavian dalam aksinya, lahir di Pager Alam, Sumatra Selatan. Janda berusia 42 tahun ini diketahui tidak memiliki tempat tinggal yang pasti atau nomaden.

Identitas yang didapat saat penyidikan, Titin tercatat sebagai warga Bekasi. Namun, setelah ditelusuri, identitas tersebut merupakan identitas palsu. Dia hanya menyewa sebuah apartemen di sana.

Kapolres Purbalingga, Ajun Komisaris Besar Nugroho Agus Setyawan mengatakan, dalam aksinya, tersangka terlebih dulu mencari kekasih di wilayah yang menjadi target.

“Tersangka memiliki pacar di Purbalingga. Jadi dia memang mencari pacar di desa-desa untuk dimanfaatkan mengumpulkan informasi para calon korban yang ingin anaknya masuk Polri,” tuturnya.

(Baca juga : Mengaku Keponakan Kapolri, Wanita ini Tipu Calon Peserta Seleksi Polri)

Kapolres menjelaskan, Titin mulai masuk Purbalingga awal 2017. Meski begitu, dia intens berkomunikasi dengan kekasihnya yang bernama Teguh, warga Kecamatan Kutasari sejak 2016 atau saat mereka kenal di Jakarta.

“Setiap ke Purbalingga, Titin menginap di rumah Teguh. Bahkan kadang saat menipu korban juga dilakukan di rumah kekasihnya itu,” ujarnya.

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi
Namun, lanjut Kapolres, Teguh dan keluarganya tidak mengetahui kalau Titin merupakan seorang penipu yang mengaku keponakan Kapolri. Bahkan, keluarga pacarnya juga terindikasi menjadi salah satu korban kelicinan Titin.

“Adik pacarnya kan juga jadi korban, sudah menyerahkan uang sekitar Rp 140 juta. Jadi pacarnya itu hanya dikelabui dan dimanfaatkan," ungkapnya.

(Baca juga : Dukun Palsu Pengganda Uang Tipu Korbannya Rp 2,8 Miliar)

Petualangan Titin akhirnya berakhir. Minggu (29/10/2017), polisi mendapat celah untuk menjebak tersangka saat akan membuat janji dengan seorang calon korban di Banyumas. Namun dengan kejeliannya, pelaku mengetahui keterlibatan polisi dan membatalkan janji.

“Pelaku berupaya kabur ke Jakarta dan berhasil kami hentikan di Jalan Raya Ajibarang, Banyumas sekitar pukul 18.00 WIB,” jelasnya.

Saat ditangkap, pelaku mengendarai mobil sewaan Toyota Harrier bernomor polisi D-1177-AS. Dari dalam mobil, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 29 juta, slip transaksi, dan bukti transfer dari sejumlah bank.

Berikut daftar tujuh korban penipuan Titin yang berhasil diidentifikasi oleh polisi:

1. Suyanto (54), PNS, warga Kalimanah Kulon, Kecamatan Kalimanah.

2. Darsun (26), PNS, warga Desa Candinata, Kecamatan Kutasari.

3. Eko Sugeng R (50), Polri, Kecamatan Kalimanah.

4. Solikhun (43), swasta, Babakan, Kalimanah.

5. Rochinah (51), pedagang, Blater, Kalimanah.

6. Awaludin Sidik (31), belum bekerja, Candinata, Kutasari.

7. Arif Susilo (26), honorer, Candinata, Kutasari.

Kompas TV Mengapa OJK baru mengambil langkah serius menindak modus penipuan keuangan?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com