Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gudang Penyimpanan Barang Ilegal Digerebek

Kompas.com - 30/10/2017, 16:59 WIB
Hadi Maulana

Penulis

BATAM, KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek gudang penyimpanan barang-barang ilegal yang berada di Jalan Kijang Lama Tanjungpinang Kepri, Senin (30/10/2017).

Kepala BPOM Kepri Alez Sander yang dihubungi melalui sambungan telepon selulernya
membenarkan kegiatan tersebut.

"Bener sekali, tapi kami masih berada di gudang, lagi proses penghitungan barang," ujar Alez saat dihubungi Senin (30/10/2017).

Dari gudang tersebut, petugas mengamankan sejumlah makanan dan kosmetik ilegal
atau tidak mengantongi izin edar di Indonesia. Makanan tersebut di antaranya jus buah, eskrim, coklat, makanan asinan, mayonaise, dan lainnya.

"Untuk jumlah barang belum bisa dipastikan, karena sampai saat ini kami masih melakukan
penghitungan di gudang," ucapnya.

(Baca juga : Kurangnya SDM Jadi Alasan Sulitnya Awasi Barang Ilegal Masuk ke Indonesia)

Belum diketahui barang-barang tersebut berasal dari mana. Namun Alez menduga barang-
barang ini berasal dari China.

Sebelumnya BPOM Kepri sempat mengamankan sejumlah barang kosmetik yang tidak
memiliki izin edar dari BPOM di Pasar Baru Kota Tanjungpinang, Kepri.

Dan sanalah, petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menemukan
gudang tersebut yang berada di wilayah Jalan Kijang Lama.

Kompas TV Jajaran Polres Tasikmalaya Kota, Jawa Barat kembali menyita ribuan botol miras beragam jenis impor dan lokal siap edar dari sebuah kendaraan boks.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com