Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kami Relawan, Bukan Pembunuh ...

Kompas.com - 24/10/2017, 19:24 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Puluhan relawan dari Unit Transfusi Darah (UTD) Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Aceh Utara menggelar aksi damai di depan Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (24/10/2017).

Mereka menuntut pengadilan memberikan penangguhan penahanan pada dua rekan mereka yaitu LA dan RA duduk di kursi pesakitan dalam sidang perdana kasus dugaan salah transfusi darah untuk pasien Badriah, warga Desa Geulumpang Sulu Timu, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

Mereka membawa spanduk bertuliskan “kami relawan, bukan pembunuh,” dan “bebaskan teman kami”.

Direktur UTD PMI Aceh Utara, Ivo Febriani kepada wartawan menyebutkan, aksi itu sebagai dukungan moral untuk relawan PMI yang dijerat dalam kasus tersebut. Dia menjelaskan, pemberian darah telah sesuai prosedur pada Rumah Sakit Arun, Lhokseumawe, tempat dimana pasien Badriah dirawat pada 3 Maret 2016 lalu.

Baca juga: Stok Darah PMI DIY Menipis

“Kami ingin memberitahukan pada masyarakat, bahwa kami ini relawan PMI tak mungkin berniat jahat dan ingin mencederai pasien dan lain sebagainya. Ini bentuk dukungan kita kepada teman-teman,” katanya.

Selain beraksi di depan pengadilan, mereka juga beraksi di depan Taman Riyadah, Kota Lhokseumawe. Mereka berharap kedua relawan yang menjadi terdakwa dalam kasus itu dibebaskan.

Sekadar diketahui, kasus ini dilaporkan oleh Fauzan, anak dari Badriah ke Polres Lhokseumawe 13 Maret 2016 lalu. Fauzan menduga bahwa darah yang diberikan untuk ibunya salah. Ibunya membutuhkan golongan darah O. Namun menurut dia, yang diberikan golongan datah B.

Dalam penyidikannya, polisi menetapkan tiga tersangka yaitu M, perawat di Rumah Sakit Umum Arun dan dua relawan PMI Aceh Utara yaitu LA dan RA.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Lhokseumawe telah memvonis M dengan hukum delapan bulan penjara. Sedangkan dua relawan PMI baru menjalani sidang perdana hari ini dan sekarang berstatus tahanan titipan hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe di Lembaga Pemasyarakat Kelas IIA, Lhokseumawe.

Sementara itu, persidangan berikutnya akan digelar Selasa mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com