Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Menampar Dokter, Ketua DPRD Divonis 1 Bulan Penjara

Kompas.com - 18/10/2017, 09:25 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Terdakwa Ketua DPRD Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, Teguh Raharjo Eko Purwato, dijatuhi vonis satu bulan penjara, karena terbukti menampar seorang dokter magang inisial I, beberapa waktu lalu.

Sidang dipimpin hakim tunggal, Zephania, Selasa (17/10/2017) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN), Lebong. Putusan tersebut dibenarkan oleh Penasihat Hukum, Teguh, Humisar Tambunan.

"Iya, klien kami divonis dengan penjara satu bulan namun tidak harus menjalani dan mengganti biaya perkara Rp 1.000," kata Humisar saat dihubungi melalui sambungan telpon, Rabu (18/10/2017).

Menurut dia, kliennya tidak perlu menjalani hukuman penjara tersebut karena kasusnya merupakan tindak pidana ringan.

Di dalam persidangan sebut Humisar, kedua belah pihak hadir dan telah saling memaafkan dengan disaksikan oleh hakim tunggal Zephania.

Baca juga: Ketua DPRD: Saya Cuma Towel Pipi Dokter, Bukan Menampar

Dalam sidang ini kuasa penuntut umum (penyidik) Polres Lebong menghadirkan 5 orang saksi yakni korban dr. I, serta saksi lainnya yakni dr. Yenni Absah, Fenny Herlina, Anggi Christian serta sopir Ketua DPRD Lebong Syamsul Hadi.

Kasus ini bermula saat Teguh hendak mengunjungi seorang anggota DPRD, Raharjo yang mengalami sakit di RSUD Lebong. Saat tiba di rumah sakit Teguh singgah di ruangan IGD dan bertemu dengan warga yang cucunya dirawat. Saat itu Teguh bertanya pada orang di ruangan tersebut. "Apakah pasien telah dirawat, dokternya mana?"

Secara kebetulan di dalam ruang tersebut terdapat beberapa orang dokter, termasuk korban I. Korban menjawab, "Saya dokter, ini dokter, ini dokter,"

Usai mendapat jawaban itulah Teguh menganggap korban merasa tersinggung dengan ucapannya.

Kompas TV Terbukti Berzina, Anggota DPRD Ini Terancam Dicopot
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com