Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta TNI Dibubarkan, Andre Didatangi Tentara dan Dibawa ke Polisi

Kompas.com - 13/10/2017, 21:44 WIB
Andi Hartik

Penulis

MALANG, KOMPAS.com - Muhammad Andre Nur Jayadi (20) warga Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang harus berurusan dengan hukum setelah tulisannya di akun Instagramnya, @andre_jyd dilaporkan ke polisi.

Tulisan Andre yang meminta TNI dibubarkan karena sudah tidak ada perang dianggap menyebarkan ujaran kebencian. Andre pun didatangi sejumlah anggota TNI kemudian dibawa ke Mapolres Malang Kota.

Dalam video yang beredar, anggota TNI yang mendatangi Andre sempat melakukan interogasi sambil menjambaknya. Setelah itu, Andre meminta maaf melalui akun Instagram yang sama.

Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Ambuka Yudha mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap Andre.

Baca juga: Menyebar Ujaran Kebencian, Warga Bandung Ini Diciduk Polisi Lampung

"Polres Malang Kota mendapat penyerahan dari rekan kita anggota TNI tadi malam. Kita sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap terlapor. Terus kita sudah menyita barang bukti berupa satu buah telepon," katanya, Jumat (13/10/2017).

Namun demikian, Yudha belum memberikan kesimpulan apakah dalam tulisan Andre ada unsur ujaran kebencian. Ia mengaku akan meminta keterangan dari ahli bahasa untuk menentukan ada tidaknya unsur ujaran kebencian seperti yang dituduhkan.

"Kami belum bisa memberikan keterangan. Karena ahli bahasa yang bisa. Apakah kata - kata yang disampaikan terlapor mengandung unsur ujaran kebencian atau tidak dan bisa masuk dalam unsur UU ITE," jelasnya.

Saat ini, Andre sudah dipulangkan karena kasus yang dituduhkan kepada dirinya masih dalam proses penyelidikan.

Baca juga: Beliau Jenderal Kami, Kalau Dihina Kami Harus Turun Tangan

Kompas TV Kepada sejumlah wartawan, Nikita membantah telah mengeluarkan cuitan yang menghina Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com