Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyebar Ujaran Kebencian, Warga Bandung Ini Diciduk Polisi Lampung

Kompas.com - 18/09/2017, 16:28 WIB
Kontributor Lampung, Eni Muslihah

Penulis

BANDARLAMPUNG, KOMPAS.com - Aparat Polda Lampung mengamankan Deni Putra Kamidia (33), warga Bandung, karena menyebar ujaran kebencian di media soial. 

Awalnya, Deni memposting status di akun facebook miliknya. Postingan tersebut memicu keributan antara Deni dengan teman perempuan bernama Lilis, warga Lampung.

Lilis membalas postingan yang membuat Deni kesal dan sakit hati. Ia akhirnya membuat postingan baru lewat akun berbeda.

Kali ini Deni menggunakan nama akun Uyung Mustofa yang merupakan milik Nemin (18) warga Karawang.   

(Baca juga: Penghina Iriana Jokowi Punya Kelompok Khusus Pembuat Ujaran Kebencian)

Dalam akun Uyung Mustofa, Deni menulis status mengolok-olok suku Lampung dan status tersebut menjadi viral.

Kasubdit II DitKrimsus Polda Lampung AKBP R Fidelis Purna Timoranto mengatakan, pihakya menjemput Nemin di Karawang. Karena ujaran kebencian itu terdeteksi berada di Karawang. 

"Tapi pada bersamaan Nemin juga melaporkan diri ke polres terdekat untuk melaporkan hal yang sama," kata Fidelis (18/9/2017).

Nemin merasa terancam dengan status yang ada di akun pribadinya itu. "Saya tidak tahu kalau akun saya menjadi viral dengan status yang tidak pernah saya buat itu," kata Nemin.

Atas kalimat kebencian yang disebarkan oleh Deni tersebut, tersangka dikenakan ancaman 6 tahun penjara.

Kompas TV Eggi Sudjana Tak Mau Penuhi Panggilan Polisi Terkait Saracen
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com