Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alfian Tanjung Absen, Sidang Perkara Ujaran Kebencian Ditunda

Kompas.com - 27/09/2017, 17:42 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Alfian Tanjung kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (27/9/2017).

Namun Alfian Tanjung tidak hadir di persidangan karena masih ditahan di Mako Brimob Kelapa Gading Jakarta. Sidang pun akhirnya ditunda karena terdakwa tidak hadir.

Rachmad Supriady, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya mengaku, sudah berkirim surat ke Polda Metro Jaya untuk menghadirkan Alfian Tanjung dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Namun sampai saat ini surat kami belum direspon," jelasnya.

(Baca juga: Tolak Tanda Tangan Surat Penangkapan, Alfian Tanjung Dipersilakan Tempuh Jalur Hukum)

 

Di sisi lain, pihaknya sudah siap menggelar sidang. Bahkan dirinya dan kepala seksi Pidana Umum Kejari Tanjung Perak sudah hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Alfian Tanjung sendiri langsung dijebloskan ke Mako Brimob Kelapa Gading Jakarta setelah bebas dari putusan sela perkara ujaran kebencian yang dilaporkan warga Surabaya awal September lalu. Dia diproses hukum atas laporan perkara yang sama di Polda Metro Jaya.

Jaksa Penuntut Umum kembali mengajukan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Alfian Tanjung.

Pada 6 September lalu, Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Alfian Tanjung setelah eksepsinya diterima Majelis Hakim atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak Surabaya. 

Kompas TV Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sebelumnya memanggil Alfian atas laporan pihak PDI-P.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com