Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat: KPK "Hattrick" dalam Sepekan, Kita Masih Butuh KPK

Kompas.com - 19/09/2017, 19:25 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

SINGKAWANG, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Hinca IP Pandjaitan, mengatakan, Demokrat menolak tegas wacana pembekuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Hinca, pemberantasan korupsi telah dilakukan dengan sangat baik oleh KPK. Apalagi, dalam sepekan terakhir, KPK telah tiga kali menangkap kepala daerah dan rekan-rekannya yang terlibat korupsi.

"Pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan sangat baik oleh KPK. Apalagi KPK kan seminggu ini hattrick itu, menangkap di Batubara, di Banjarmasin, bahkan di Batu. Karena itu, kita masih butuh (KPK) karena banyak sekali korupsi itu," ujarnya saat acara pelantikan ketua dan pengukuhan pengurus DPD Provinsi Kalimantan Barat Partai Demokrat, Minggu (17/9/2017) siang.

"Karena itu, jika di Senayan ada yang ribut-ribut minta KPK dibekukan, kami mengajak seluruh masyarakat untuk menolak itu. Kita butuh KPK yang profesional, yang bersih yang taat hukum untuk memberantas korupsi," tambah Hinca.

(Baca juga: Kronologi OTT Wali Kota Batu Eddy Rumpoko oleh KPK)

Hinca mengatakan, Demokrat percaya bahwa komisioner KPK yang terpilih adalah orang-orangnya terbaik dan berintegritas.

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Demokrat asal Kalimantan Barat, Erma Suryani Ranik mengatakan, Demokrat bersama sejumlah partai lain tidak masuk dalam Pansus KPK. Meski demikian, Demokrat tetap menghormati kerja-kerja pansus sebagai alat dari kontrol penegakan hukum.

"Kami menolak pembekuan KPK, karena KPK ini memang lembaga yang sudah eksis. KPK ini seperti yang kita tau, isinya bukan malaikat, mereka juga manusia biasa. Jadi sebagaimana manusia biasa pasti pernah salah, sebagaimana organisasi biasa pasti ada kekeliruan," ujar Erma.

Mekanisme pengawasan yang dilakukan anggota DPR, lanjut Erma, adalah dalam forum rapat kerja. Karena Demokrat tidak masuk ke dalam pansus, Komisi III DPR RI mengadakan rapat dengan KPK sebagai bagian dari pengawasan terhadap kinerja pada Selasa (12/9/2017).

"Selama ini komisi III DPR RI tidak pernah mendapatkan Standar Operasional Prosedur (SOP) KPK. Kemarin, habis rapat kerja karena kita minta, saya jelas-jelas bilang gitu supaya kita dapat, baru diserahkan secara resmi," ungkap Erma.

Menurut Erma, penting bagi Komisi III DPR RI untuk mengetahui SOP KPK, untuk melihat bagaimana penggunaan kewenangan di KPK.

"Contoh, misalnya nih, saya mau mencalonkan diri sebagai Gubernur Kalbar. Nah lawan politik saya nih yang melaporkan saya ke KPK ke bagian Dumas (pengaduan masyarakat). Dari bagian Dumas itu, kita enggak pernah tau berapa lama standarnya pengaduan itu bisa dinyatakan sebagai tindak pidana atau bukan. Kami enggak tahu seperti apa, kami ingin standarnya jelas," katanya.

"Kalau soal pembekuan KPK kami menolak. Tapi kami mendukung kerja-kerja KPK lebih transparan, bertanggung jawab kepada publik, dan Komisi III DPR RI selaku pengawas, supaya ke depannya tidak muncul lagi kecurigaan-kecurigaan maupun pikiran-pikiran bahwa KPK itu ada kepentingan-kepentingan seperti yang dituduhkan selama ini," sambungnya.

Partai Demokrat, tambah Erma, percaya bahwa apabila prinsip transparansi dan akuntabilitas ketika itu dijalankan, maka akan jauh lebih baik untuk KPK.

"Dan saya apresiasi betul kemarin ketika mereka menyerahkan SOP-nya," tutupnya.

 

 

Kompas TV KPK menetapkan Eddy Rumpoko sebagai tersangka setelah menyimpulkan ada unsur tindak pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com