Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Tempat Penampungan Pil PCC, Sebuah Rumah di Surabaya Digerebek

Kompas.com - 19/09/2017, 18:38 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penampungan obat Paracetamol, Cafeine, and Carisoprodol (PCC) digerebek polisi di Surabaya, Selasa, (19/9/2017) dini hari.

Di rumah yang berlokasi di Perum Wisma Permai Yimur 1 nomor 24, kelurahan Mulyorejo kecamatan Mulyorejo Surabaya itu, Tim Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri menyita 32 karung berisi 1.280.000 butir obat jenis zenith, dan 10 karung berisi plastik kemasan zenith sebanyak 120.000 lembar.

Selain itu juga 7 karton berisi 35.000 butir obat carnophen, 36 roll bertuliskan CPC, sebuah mesin press plastik, dan 100 botol berisi 100.000 butir dextrometeophan.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, tim Mabes Polri juga mengamankan seorang tersangka atas nama Haryoko Setiawan.

"Penggeledahan adalah pengembangan dari penggerebekan pabrik pil PCC di Jawa Barat, Senin kemarin," ujar dia.

Baca juga: Ribuan Butir Tablet PCC Nyaris Dipasok ke Dalam Lapas Takalar

Barang bukti sendiri diterbangkan ke Jakarta. Sementara rumah yang disewa atas nama Haryoko itu usai penggeledahan dan penyitaan barang bukti, saat ini dalam kondisi tertutup dan disegel oleh polisi.

Ida Bagus Nyoman Sujana, Ketua RT yang sempat menyaksikan penggerebekan itu menuturkan, semua barang berupa bungkusan plastik berwarna putih diangkut dengan mobil boks oleh polisi untuk dipindah ke Mabes Polri.

Dia mengaku tidak kenal betul dengan penghuni rumah tersebut. Setiap hari menurut dia, hanya ada sopir keluar masuk yang membawa mobil boks. Saat mobil masuk, pintu gerbang langsung ditutup.

"Sopir hanya mengaku sebagai bawahan, tidak tahu apa-apa. Barang- barang tersebut dikirim ke berbagai daerah," jelasnya.

Menteri Kesehatan memvonis PCC sebagai obat ilegal. Pil haram itu sudah dicabut peredarannya oleh Kemenkes tahun 2013. Keberadaan obat PCC menjadi tenar, setelah 52 pelajar kejang-kejang dan satu pelajar lainnya meninggal dunia seusai menenggak pil tersebut. Tragisnya, pil itu ditenggak pelajar siswa SD dan SMP. 

Kompas TV Mengapa pula, korban ataupun pengguna pil PCC harus dirawat di rumah sakit jiwa dan bukan di rumah sakit biasa?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com