BANDUNG, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memberi kesaksian dalam sidang ke-13 kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Pemerintah Kota Bandung, Selasa (12/9/2017).
Yusril yang hadir sebagai saksi ahli menegaskan jika kehadirannya di persidangan dalam posisi netral. "Saya hadir di sini sebagai ahli dalam posisi netral, objektif, dan memberikan keterangan di bawah sumpah," ucap Yusril.
Ia pun meminta agar kehadirannya dalam kasus Buni Yani jangan dianggap memberikan sikap keberpihakan baik terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) ataupun penasihat hukum.
"Jangan dianggap orang memberikan keterangan ahli itu kalau didatangkan oleh penasihat hukum itu memihak penasehat hukum, kalau didatangkan oleh jaksa memihak jaksa, tidak begitu," katanya.
(Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Bersaksi di Persidangan Buni Yani)
Dia berpendapat, ahli dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan persepktif lain yang bisa membantu majelis hakim dalam memutuskan suatu perkara.
"Ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan atau menerangkan sesuatu yang memunculkan kejelasan. Sehingga memungkinkan majelis hakim untuk mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya sehingga dapat diperoleh rasa keadilan baik oleh terdakwa maupun masyarakat," jelasnya.