Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersaksi di Sidang Buni Yani, Yusril Sebut Dirinya Netral

Kompas.com - 12/09/2017, 10:17 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Ahli hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memberi kesaksian dalam sidang ke-13 kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispusip) Pemerintah Kota Bandung, Selasa (12/9/2017).

Yusril yang hadir sebagai saksi ahli menegaskan jika kehadirannya di persidangan dalam posisi netral. "Saya hadir di sini sebagai ahli dalam posisi netral, objektif, dan memberikan keterangan di bawah sumpah," ucap Yusril.

Ia pun meminta agar kehadirannya dalam kasus Buni Yani jangan dianggap memberikan sikap keberpihakan baik terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) ataupun penasihat hukum.

"Jangan dianggap orang memberikan keterangan ahli itu kalau didatangkan oleh penasihat hukum itu memihak penasehat hukum, kalau didatangkan oleh jaksa memihak jaksa, tidak begitu," katanya.

(Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Bersaksi di Persidangan Buni Yani)

 

Dia berpendapat, ahli dihadirkan dalam persidangan untuk memberikan persepktif lain yang bisa membantu majelis hakim dalam memutuskan suatu perkara.

"Ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan atau menerangkan sesuatu yang memunculkan kejelasan. Sehingga memungkinkan majelis hakim untuk mengadili perkara ini dengan seadil-adilnya sehingga dapat diperoleh rasa keadilan baik oleh terdakwa maupun masyarakat," jelasnya.

Kompas TV Sidang lanjutan kasus pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani kembali digelar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com