Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

E-PunTen, Aplikasi untuk Data Para Pendatang di Bandung

Kompas.com - 07/09/2017, 16:39 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bandung meluncurkan aplikasi di bidang kependudukan bernama e-PunTen, di Hotel Harris, Jalan Peta, Kamis (7/9/2017).

E-PunTen merupakan singkatan dari Pendaftaran Penduduk Tidak Permanen. Dalam bahasa Sunda, 'Punten' berarti permisi. Aplikasi itu ditujukan untuk para warga pendatang yang tinggal sementara di Kota Bandung tanpa mengubah Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, aplikasi itu menjadi salah satu cara untuk mempermudah Dinas Kependudukan mencatat keberadaan warga luar Kota Bandung yang bermukim atau berkarier di Bandung.

"Mulai hari ini siapa saja yang datang ke Bandung dan mau menetap lebih dari enam bulan, serta tujuannya menjadi mahasiswa ataupun pekerja yang dimana KTP aslinya masih berdomisili di kota yang lama, tolong segera memberi tahu identitas anda agar bisa terdata dengan baik," ujar Ridwan.

(Baca juga: Ridwan Kamil: Dengan Smart City, 70 Persen Masalah di Bandung Tuntas)

 

Ia menambahkan, aplikasi itu pun berfungsi untuk memberi perlindungan bagi masyarakat dari luar Kota Bandung.

"Ini merupakan bagian upaya keamanan. Misalkan berada di wilayah radikal atau terorisme bisa kita deteksi juga, sehingga dengan mudah bisa merazia atau cek. Jadi jika orang mana saja yang tidak terdaftar berarti itu yang haru kita waspadai," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung Popong W Nuraeni mengatakan, aplikasi tersebut bisa diunduh di Play Store atau bisa lewat laman epunten.bandung.go.id.

Setelah registrasi, pendaftar akan mendapat balasan dan petunjuk lanjutan dari petugas untuk mendapat surat keterangan tinggal sementara (SKTS). Kartu tersebut nantinya bisa dicetak di kantor kecamatan pendaftar tinggal.

(Baca juga: Ridwan Kamil Luncurkan Program Layad Rawat dan Ambulans Motor)

"Nanti dari situ (setelah mendaftar) ada jawaban silakan cetak di kecamatan. Nanti baru dapat Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS)," ungkapnya.

"Intinya mau tinggal di Bandung lebih dari 6 bulan KTP tidak ingin diganti, maka harus gunakan e-PunTEN. Mudah-mudahan dengan teknologi ini bisa memudahkan urusan urusan kependudukan," tutupnya.

Kompas TV Kemeriahan Karnaval Kemerdekaan Pesona Parahyangan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com