Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pengadaan Pupuk, KPK Sita Apartemen di Solo

Kompas.com - 07/09/2017, 12:47 WIB
Kontributor Surakarta, Michael Hangga Wismabrata

Penulis

SOLO, KOMPAS.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah apartemen di Solo Paragon Apartemen pada hari Kamis (7/9/2017). Satu unit apartemen tersebut diduga milik salah satu tersangka ST dalam kasus pengadaan pupuk di Kementerian Pertanian pada tahun 2013 lalu.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan penyitaan satu unit apartemen di Solo Paragon Apartemen tersebut. Dalam keterangan melalui pesan singkatnya tersebut, Febri menyebutkan, penyitaan tersebut terkait perkara pengadaan pupuk di Kementan Tahun 2013 dengan dua tersangka beinisial HI dan ST.

"Apartemen yang disita diduga milik tersangka ST, yang diindikasikan terkait keuntungan yang diperoleh dari proses pengadaan yang sedang kita usut saat ini," kata Febri pada hari Kamis (7/9//2017).

Baca juga: Kasus Pengendalian OPT, KPK Periksa Pejabat Kementan

Sementara itu, tiga orang sudah diperiksa oleh tim penyidik KPK pada hari Rabu (6/9/2017) di Mapolresta Solo.

Hal tersebut dibenarkan oleh pihak kepolisian Kota Solo. Namun, pihak kepolisian belum mengetahui detail kasus yang sedang ditangani KPK di wilayah Solo.

"Iya, ada orang dari KPK datang bersama tiga orang dan menggunakan salah satu ruangan. Hanya sebentar kok, tidak lama. Tetapi tidak tahu terkait kasus apa,"kata Kompol Agus Puryadi, Kasatreskrim Polresta Solo, saat ditemui pada hari Kamis (7/9/2017), di Mapolresta Solo. 

Kompas TV Kementan Konfirmasi Penimbunan Bawang Putih 182 Ton
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com