Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski IMB Dibekukan, Pemotongan Kurban di Masjid Ini Tetap Digelar

Kompas.com - 03/09/2017, 15:55 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Puluhan jamaah Masjid Imam Ahmad bin Hanbal tetap melaksanakan kegiatan pemotongan hewan kurban meski keberadaan masjid tersebut masih menjadi polemik, Minggu (3/9/2017).

Pemerintah Kota Bogor sebelumnya membekukan surat izin mendirikan bangunan (IMB) masjid yang terletak di Jalan Adnawijaya, Kecamatan Bogor Utara, itu.

Meski demikian, para jamaah tetap melangsungkan kegiatan pemotongan hewan kurban di areal masjid.

Terlihat sejumlah anggota kepolisian berkumpul di sekitar lokasi masjid untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, mengingat ribuan orang sempat melakukan aksi unjuk rasa terkait keputusan pembekuan IMB itu.

Baca: Bima Arya Bekukan IMB Sebuah Masjid di Bogor

Ketua Panitia Arif Cahyo Utomo mengatakan, sebanyak delapan ekor sapi dan tujuh ekor kambing yang dikurbankan.

Arif menambahkan, dari hewan-hewan kurban itu menghasilkan sekitar 800 paket daging yang akan dibagikan kepada warga sekitar dan jamaah masjid.

"Kita bagikan ke warga-warga sekitar. Kegiatan ini tulus dan ikhlas. Kita tidak ingin ada gesekan. Ini semata-mata untuk ibadah," kata Arif, saat ditemui di lokasi masjid.

Arif menambahkan, sesuai arahan dari Wali Kota Bogor, para jamaah Masjid Imam Ahmad bin Hanbal masih bisa melaksanakan ibadah meskipun pemkot membekukan izin IMB masjid.

Dirinya berharap, melalui kegiatan pemotongan hewan kurban ini, masyarakat bisa merasakan manfaatnya.

Panitia pembangunan masjid juga tidak ingin mendompleng atau mengambil kesempatan atas polemik yang terjadi melalui kegiatan tersebut.

"Kami sangat terbuka dengan siapa saja, termasuk warga sekitar. Kami berusaha menempatkan diri sebaik mungkin," pungkasnya. 

Baca: Viral di Facebook, Status Akun yang Ingin Jual Masjid Raya Diselidiki

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com