Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bima Arya Bekukan IMB Sebuah Masjid di Bogor

Kompas.com - 29/08/2017, 17:19 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mengeluarkan keputusan pembekuan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap pembangunan Masjid Imam Ahmad bin Hanbal setelah ribuan warga melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Balai Kota Bogor, Selasa (29/8/2017).

Desakan pembekuan IMB muncul karena masjid yang berlokasi di Jalan Pandu Raya, Bogor Utara, Kota Bogor itu, dinilai menimbulkan polemik.

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, pembekuan IMB dilakukan setelah pihaknya mengkaji sejumlah aspek terkait masalah sosial yang terjadi di lingkungan sekitar pembangunan masjid tersebut.

"IMB kita bekukan. Permohonan dari warga itu pembekuan. Kita respons itu. Seluruh kegiatan tidak boleh ada dulu," kata Bima Arya, usai menemui pengunjuk rasa di Balai Kota Bogor.

Baca juga: Viral di Facebook, Status Akun yang Ingin Jual Masjid Raya Diselidiki

Bima menambahkan, berdasarkan hasil kajian, legalitas surat IMB yang sebelumnya sudah dikantongi pengelola masjid secara teknis tidak ada masalah. Namun, sambung Bima, seiring berjalannya waktu, terjadi polemik di tengah masyarakat yang menyangkut masalah sosial.

Dia menyebutkan, dalam proses penerbitan IMB ada dua aspek yang mengatur, yaitu aspek secara teknis dan sosial. "IMB bisa dikaji kembali atau dibekukan dengan proses. Saya perintahkan kepada Dinas Perizinan untuk mengkaji hal dua ini. Kalau secara teknis didapati ada persoalan, atau di ranah sosial ada gejolak perpecahan warga, ya bisa dibekukan," kata Bima.

Sementara itu, Juru Bicara DKM Masjid Imam Ahmad bin Hanbal Teuku Muhammad Ali mengatakan, pihaknya belum bisa menentukan sikap terkait pembekuan IMB tersebut. Sebab, kata dia, sejauh ini surat berisi pembekuan IMB dari pemerintah kota belum diterima oleh pihak masjid.

"Kami harus melihat dulu surat-suratnya, baru bisa dikomentari," ucap Teuku.

Dia menyebutkan, sejauh ini progres pembangunan masjid masih baru tahap penggalian. Dirinya pun menyayangkan pihak-pihak yang melarang pembangunan masjid tersebut.

"Kita baru mau mulai pembangunan tapi sudah ada demo dan macam-macamnya. Ya, kita lihat nanti, kita taat hukum, jadi ga perlu kecewa," kata dia.

Baca juga: 1 Orang Jadi Tersangka Kasus Pembakaran Umbul-umbul Merah Putih di Bogor

Aksi penolakan terhadap Masjid Imam Ahmad bin Hanbal sebelumnya sempat dilakukan sejumlah warga pemukiman di wilayah Tanah Baru, Kota Bogor.

Mereka menolak pembangunan masjid itu karena dinilai meresahkan warga sekitar dan menjadi tempat ibadah bagi jemaah aliran Wahabi. Warga pun menolak karena dapat mengacaukan persatuan umat Islam.

Kompas TV Angkot di Bogor Sudah Mulai Beroperasi Lagi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com