GORONTALO, KOMPAS.com - Sebanyak 661 orang kepala desa pengelola uang Rp 500 miliar dana desa dikumpulkan kejaksaan negeri seluruh Gorontalo. Para kepala desa ini diminta untuk berhati-hati dalam penggunaan dana desa dan menghindari penyimpangan.
“Kami melakukan sosialisasi dan mengawal pengamanan penggunaan dana desa agar tidak terjadi penyimpangan,” ujar Yudha, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Rabu (23/8/2017).
Yudha menjelaskan, kejaksaan menginginkan dana desa yang berlimpah ini digunakan untuk kepentingan masyarakat dan menjadi modal menggerakkan kehidupan sosial ekonomi desa.
“Banyak desa di Provinsi Gorontalo yang berada di pelosok, namun kami tetap akan mengawal agar tidak terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana desa,” tutur Yudha.
(Baca juga: Korupsi Dana Desa, Kepala Desa di Maluku Tengah Ditahan)
Para kepala desa harus mampu menjalankan dan mengendalikan penyaluran dana desa sesuai perencanaan bersama masyarakat.