Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap APBD Malang, KPK Periksa Pejabat Pemkot dan Anggota DPRD

Kompas.com - 14/08/2017, 11:55 WIB
Andi Hartik

Penulis

Kompas TV Penyidik KPK Geledah Kantor Bappeda

MALANG, KOMPAS.com - Sejumlah pejabat Pemerintah Kota Malang dan anggota DPRD Kota Malang diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pembahasan APBD Kota Malang tahun 2015 di Ruang Pertemuan Utama (Rupatama) Polres Malang Kota, Senin (14/8/2017).

Mereka mulai berdatangan sejak pukul 9.30 WIB. Adalah Nurahman Wijaya, salah satu pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Malang yang datang pertama kali. Setelah itu disusul oleh Sekretaris Daerah Kota Malang Wasto.

Mereka langsung memasuki Rupatama Polres Malang Kota yang dijadikan tempat pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Tidak lama setelahnya, Ketua Komisi B yang juga politisi PDI Perjuangan Abdul Hakim juga mendatangi lokasi. Kemudian disusul oleh Ketua Komisi C yang merupakan politisi Partai Golkar Bambang Sumarto. Tedy Sumarna dan Sulton yang merupakan pejabat di Pemerintah Kota Malang menyusul setelahnya.

Seorang wartawan lokal di Malang Lazuardy Firdaus juga turut mendatangi ruang pemeriksaan.

Baca juga: KPK Periksa Ketua DPRD Kota Malang sebagai Tersangka

Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono yang menjadi tersangka utama juga mendatang lokasi. Ia didampingi oleh pengacaranya, Andi Firasadi. Namun kedatangan Arief tidak berlangsung lama. Sekitar lima menit setelah memasuki ruang pemeriksaan, ia keluar lagi dan berlalu meninggalkan Polres Malang Kota.

"Saya dipanggil sebagai saksi," kata Abdul Hakim sesaat sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung. Sejumlah pejabat dan anggota DPRD Kota Malang masih berada di dalam ruang pemeriksaan.

Terkait kasus itu, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap pembahasan APBD tahun 2015 di Kota Malang. Tersangka pertama adalah Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono sebagai penerima suap.

Arief menerima suap sebesar Rp 700 juta dari Jarot Edy Sulistyono yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang.

Suap sebanyak itu disebut terkait pembahasan APBD Perubahan Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Jarot sudah ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap.

Selain itu, Arief juga disangka menerima suap dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman sebesar Rp 250 juta. Suap itu diduga terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kendung Kandang dalam APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2016 pada 2015.

Nilai proyek pembangunan jembatan tersebut yakni Rp 98 miliar, yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016 sampai 2018. Hendarwan juga sudah ditetapkan tersangka sebagai pemberi suap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com