SURABAYA, KOMPAS.com - Jaksa dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menolak peninjauan kembali (PK) terpidana mati pembunuhan satu keluarga di Surabaya, Kamis (27/7/2017).
Penolakan PK terhadap terpidana berperkara Aris Setiawan itu disampaikan jaksa, Agung Rokhaniawan, dalam sidang tanggapan jaksa di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: Divonis Mati, Terpidana Pembunuhan Satu Keluarga Ajukan PK
Dasar penolakan jaksa berdasarkan putusan pengadilan tingkat pertama hingga kasasi yang saling menguatkan.
“Putusan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Kasasi Mahkamah Agung saling menguatkan dan memvonis terpidana dengan hukuman mati. Kita tetap mengacu atas dasar dari putusan-putusan tersebut,” ujar jaksa.
Seusai sidang, Mohamad Soleh, kuasa hukum terpidana Aris Setiawan, masih berharap mendapatkan keringanan hukuman melalui upaya PK tersebut.
"Paling tidak dipenjara seumur hidup daripada pidana mati," katanya.
Sejak divonis mati pada 1997 silam, Aris mengaku sudah enam kali dipindah ke berbagai lapas, dari Lapas Kali Sosok Surabaya hingga ke Lapas Nusakambangan.
Pada April 1997, Aris ditangkap karena membunuh tiga orang sekaligus dan melukai tiga orang lainnya dalam satu rumah. Dia marah karena keluarga tersebut tidak kunjung memberikan proyek perbaikan rumah yang dijanjikan kepadanya.
Baca juga: Usai Rekonstruksi, Otak Pembunuhan Satu Keluarga di Medan Dikejar Warga
Saat Aris ke rumah korban, justru dia dimaki. Aris makin gelap mata karena pekerjaan justru diberikan kepada pemborong lainnya. Bapak dua anak itu lantas melakukan pembunuhan.