Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Mati, Terpidana Pembunuhan Satu Keluarga Ajukan PK

Kompas.com - 13/07/2017, 15:21 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Aris Setyawan, mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (13/7/2017). Tahanan kasus pembunuhan satu keluarga 20 tahun lalu itu berharap pengadilan meninjau kembali vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya.

Pria 49 tahun itu didampingi dua petugas Lapas Porong Sidoarjo dan tim kuasa hukumnya. Aris akan menghadiri sidang permohonan Peninjaun Kembali (PK).

"Saya berharap kebijaksanaan pemerintah, 20 tahun saya sudah jalani hukuman, belum tahu dihukum mati atau tidak," katanya.

Baca juga: Tersangka Pembunuhan Calon Pengantin Terancam Hukuman Mati

Sejak divonis mati pada 1997 silam, Aris mengaku sudah enam kali dipindah ke berbagai lapas, dari Lapas Kali Sosok Surabaya hingga ke Lapas Nusakambangan.

"Enam kali pindah lapas, saya baik-baik saja. Tidak pernah berbuat onar," kata dia.

Sholeh, kuasa hukum pemohon PK berharap majelis hakim mengabulkan permohonan PK kliennya.

"Tidak benar bahwa Aris melakukan pembunuhan berencana. Karena itu dia harusnya diganjar pembunuhan pasal 388 dengan hukuman 20 tahun penjara," ujarnya.

Pada April 1997, Aris ditangkap karena membunuh tiga orang sekaligus dan melukai tiga orang lainnya dalam satu rumah.

Dia marah karena keluarga tersebut tidak kunjung memberikan proyek perbaikan rumah yang dijanjikan kepadanya.

Saat Aris ke rumah korban, justru dia dimaki. Aris makin gelap mata karena pekerjaan justru diberikan kepada pemborong lainnya. Bapak dua anak itu lantas melakukan pembunuhan.

Sholeh menyebut, peralatan membunuh berupa palu tidak sengaja dibawa oleh pelaku seperti putusan yang dibacakan dalam vonis. "Palu berada di lokasi karena rumah memang sedang dalam kondisi renovasi," jelas Sholeh.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Purnawirawan TNI AD Ditangkap

Kompas TV 3 Tersangka Perampokan Dituntut Hukuman Mati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com