Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiduri Siswinya hingga Hamil, Guru BK Ditangkap

Kompas.com - 10/07/2017, 18:07 WIB
Markus Yuwono

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Akibat menghamili siswinya, seorang guru di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTs N) di Bantul berinisial P (53) mendekam di tahanan Mapolres Bantul.

Pelaku menghamili salah satu siswinya A yang berusia 15 tahun, dan saat ini tengah hamil sekitar 5 bulan. P terancam hukuman lebih dari 5 tahun.

Kapolres Bantul AKBP Imam Kabut Sariadi menyampaikan kasus ini bermula laporan keluarga pada 20 Juni 2017 lalu. Korban diketahui dihamili oleh guru bimbingan konseling di sekolahnya.

Pelaku pada 7 Juli lalu sempat datang ke rumah korban untuk minta maaf. Namun keluarga korban menolak permintaan maaf pelaku. Oleh warga, P dibawa ke Polsek Imogiri dan diteruskan ke Polres Bantul.

"Penetapan tersangka tanggal 8 Juli lalu," katanya, Senin (10/7/2017).

Polisi lantas melakukan pemeriksaan kepada pelaku. Tersangka diketahui menggauli korban sejak Desember 2016 hingga bulan Mei 2017 dan berulang hingga 10 kali.

Agar korban menuruti kemauan pelaku, siswi kelas IX itu kadang diberi uang antara Rp 100.000 hingga Rp 500.000.

"Korban dikasih kalau tersangka pas punya uang saja. Tujuannya agar korban senang dan tidak bilang ke orang lain," ujarnya.

Kabut menjelaskan, pada bulan Februari lalu, korban sudah mengaku kepada gurunya bahwa dirinya hamil. Namun, pelaku masih meniduri korban hingga Mei.

(Baca juga: Diperiksa, 4 Guru yang Diduga Terlibat Pungli Penerimaan Siswa di Jepara)

P juga meminta A menyampaikan cerita palsu bahwa yang menghamili dirinya adalah seorang temannya dari Magelang.

Imam menuturkan, penyidik sempat kesulitan memperoleh sejumlah alat bukti. Namun demikian, dari pemeriksaan terhadap A maupun sejumlah barang bukti seperti ponsel, akhirya terungkap bahwa P yang menghamili korban.

Dalam ponsel tersebut, masih tersimpan percakapan antara keduanya.

"P sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Bantul," kata Kabut.

Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Anggaito Hadi Prabowo menambahkan, hubungan intim ini terjadi murni karena keinginan P. Peristiwa dilakukan di rumah pelaku ketika sepi.

"Sebagai guru, P seharusnya memberikan teladan. Bukan malah menggauli siswinya hingga hamil. Tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 dan 3 perpu nomor 1 tahun 2016 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ujar Anggaito.

Pihak kepolisian akan mengembangkan kasus ini karena tersangka pernah menjadi satu-satunya guru BK dan seluruh pelajar pernah berkonsultasi dengan dia.

 

Kompas TV Kondisi gedung SMP 3 Mazo, Nias Selatan, rusak parah sejak dilanda gempa berkekuatan 8,7 skala ritcher 12 tahun lalu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com