SURABAYA, KOMPAS.com - PDI-P Jawa Timur menambah waktu pengembalian formulir cagub dan cawagub untuk Pilkada Jatim hingga 10 Juli mendatang. Sedianya, waktu pengembalian formulir berakhir 30 Juni 2017 kemarin.
Sekretaris PDI-P Jawa Timur, Sri Untari mengatakan, diundurnya waktu pengembalian formulir menyusul panjangnya waktu libur lebaran yang berakhir hingga 30 Juni sejak 23 Juni sebelum lebaran.
"Saat libur panjang kantor pemerintah dan swasta banyak yang tutup, padahal berkas administrasi cagub dan cawagub membutuhkan surat dari kantor-kantor pemerintahan," katanya dikonfirmasi, Sabtu (1/7/2017).
Hingga hari terakhir menjelang libur panjang, kata dia, belum ada satupun dari enam cagub dan cawagub yang mengembalikan formulir.
(Baca: Nasdem Incar Khofifah Untuk Pilgub Jatim, Sudah Izin Jokowi?)
"Belum ada cagub cawagub yang mengembalikan formulir," ucap Sri.
Sejak dibuka 1 Juni lalu, ada enam bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jatim yang mendaftar melalui PDI-P untuk bertarung dalam Pilkada Jatim 2018.
Mereka yakni, Gus Ipul (Wakil Gubernur Jatim), Abdullah Azwar Anas (Bupati Banyuwangi), Budi Sulistiyo (Bupati Ngawi), Suhandoyo (Anggota DPRD Jatim), Kusnadi (Ketua DPD PDIP Jatim), dan Said Abdullah (anggota DPR RI).
Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Kusnadi menjadi pendaftar pertama di hari pertama pendaftaran. Gus Ipul mendaftar sebagai bakal cagub, sementara Kusnadi mendaftar sebagai bakal cawagub Jatim. (K15-11)