Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penghargaan untuk Gubernur Bengkulu Sebelum Ditangkap KPK

Kompas.com - 21/06/2017, 15:29 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istri, Lily Madari, ditangkap petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa (20/6/2017), terkait suap proyek. Bersama keduanya, KPK juga menahan dua kontraktor lokal dan satu ajudan.

Ridwan Mukti merupakan politisi yang cukup moncer dalam karier dan mencuri hati rakyat Bengkulu. Sebelum menjabat Gubernur Bengkulu, ia merupakan bupati dua periode di Kabupaten Musirawas, Provinsi Sumatera Selatan.

(Baca juga: Kasus Gubernur Bengkulu, KPK Sita Rp 1 M dari Komitmen Fee Rp 4,7 M)

Dalam rekam jejaknya menjadi Bupati Musirawas, ia banyak melakukan perubahan terutama terkait kemiskinan dan perbaikan infrastruktur dasar masyarakat.

Beberapa penghargaan sempat ia sabet di antaranya:

1. Penghargaan Akhlaq Mulia (2007).

2. Penghargaan dari Presiden RI terhadap Peningkatan Produksi Beras (2008).

3. Satya Lencana Wirakarya Pembangunan Pertanian (2008).

4. Penghargaan Meretas Daerah Tertinggal Award Kabupaten Musi Rawas (2008).

5. Penghargaan Program Peningkatan Beras Nasional (P2BN) dan Ketahanan Pangan (2008).

6. Penghargaan KPPOD Award (Komite Pemantau Pelaksana Otonomi Daerah (2008).

7. Penghargaan Amal Bhakti Pendidikan Agama islam Pada Sekolah (2008).

8. Penghargaan Bhakti Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (2008).

9. Penghargaan DEKOPIN AWARDS dan Dewan Koperasi Indonesia sebagai Tokoh Pembina Koperasi dan UKM(2008).

10. Penghargaan Presiden RI terhadap Peningkatan Beras di Atas 5 persen (2009).

11. Penghargaan Bhaktì Mina Bahari Tingkat Nasional (2009).

(Baca juga: Gubernur Bengkulu dan Istri Jadi Tersangka KPK)

Kompas TV Orang Miskin Dilarang Sakit? (Bag 2)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com