Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pensiunan BUMN Ditangkap karena Cabuli Putri Pacarnya

Kompas.com - 16/06/2017, 20:25 WIB
Muhlis Al Alawi

Penulis

MADIUN, KOMPAS.com - Penyidik Reskrim Polres Madiun menangkap DAP (58), warga Desa Uteran, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Jumat ( 16/6/2017).

Pensiunan salah satu BUMN ini ditangkap lantaran mencabuli seorang siswi kelas satu SD berinisial AY, calon anak tirinya.

"Tersangka merupakan pacar ibu korban. Tersangka mencabuli korban saat bermalam di rumah ibunya," kata Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Hanif Fatih Wicaksono, Jumat (16/6/2017) siang.

Baca juga: Cabuli Bocah 2 Tahun, Tukang Kayu Ditangkap Polisi

Kepada polisi, tersangka mengaku khilaf mencabuli calon anak tirinya itu. Ia memberikan makanan ringan kepada korban agar mau diajak berhubungan badan.

Ulah bejat tersangka, kata Hanif, diketahui setelah korban mengadukan tindak asusila yang dilakoni DAP kepada bapak kandungnya.

Tidak terima dengan aksi tidak senonoh tersangka, bapak korban melaporkan kasus itu ke Polres Madiun. Mendapatkan laporan itu, tim Satreskrim Polres Madiun langsung meringkus tersangka di kediamannya.

Baca juga: Cabuli Anak 9 Tahun, Seorang Kakek di Aceh Ditangkap Polisi

Saat ini, tersangka meringkuk di sel tahanan Polres Madiun. Atas perbuatannya itu, tersangka DAP dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Kompas TV Seorang kakek berinisial MN, asal Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, tega mencabuli cucunya yang duduk di bangku SMP berulang kali hingga hamil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com