MATARAM, KOMPAS.com - Baiq Nuril Maknun, mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram yang dijerat UU ITE karena diduga menyebarkan rekaman asusila atasannya, berharap dirinya segera bebas dan kembali berkumpul bersama keluarganya.
"Kalau tidak ditangguhkan (penahanan), mudah-mudahan saya bebas. Minta doanya semua," kata Nuril usai menghadiri sidang kelima di Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Selasa (30/5/2017).
"Mungkin majelis hakim akan mempertimbangkan nanti setelah sidang. Belum dikabulkan masih dipelajari, masih dipertimbangkan," kata Ida Made.
(Baca juga: #SaveIbuNuril, Dering Telepon Berujung Jeruji Besi)
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, digelar di PN Mataram secara tertutup. Kali ini, majelis hakim memeriksa LA, sebagai saksi di persidangan.
Ida Made menambahkan, dalam persidangan saksi menyatakan bahwa Nuril tidak berperan aktif memindahkan rekaman percakapan dari ponsel ke laptop.
"Yang aktif itu bukan terdakwa. Yang atif itu adalah HI (inisial), artinya dia yang mencolok Hp itu (ke laptop)," ungkap Ida Made.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pada Rabu (31/5/2017), dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli dari Komnas Perempuan dan pemeriksaan terdakwa Nuril.